JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memperbarui aturan tarif premi kendaraan bermotor yang akan diterbitkan pada 2025.
Pembaruan ini berkaitan dengan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017, yang mengatur tarif premi atau kontribusi dalam lini usaha asuransi harta benda dan kendaraan bermotor. Menariknya, dalam revisi dimaksud juga akan mengatur soal kendaraan listrik.
“Saat ini OJK tengah menyiapkan regulasi terkait dengan tarif premi kendaraan bermotor termasuk kendaraan listrik sebagai perubahan atas SEOJK 6/2017 yang telah masuk program legislatif OJK untuk diterbitkan 2025,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono dikutip Kompas.com, Selasa (28/1/2025).
Baca juga: Penyebab Microsleep pada Pengemudi: Faktor Kelelahan dan Monoton
Menurut Ogi, aturan baru ini akan memperhitungkan faktor khusus yang ada pada kendaraan listrik, mengingat tren penggunaan kendaraan listrik yang terus meningkat sejak tahun 2023, meskipun jumlahnya masih jauh lebih rendah dibandingkan kendaraan konvensional.
Hal ini membuat tarif premi kendaraan listrik akan disusun terpisah dari kendaraan konvensional, dengan mempertimbangkan karakteristik risiko yang berbeda.
Dalam kesempatan yang sama, Ogi juga menekankan komitmen OJK untuk menjaga stabilitas dan keberlanjutan industri asuransi, khususnya di sektor asuransi kendaraan bermotor, menghadapi dinamika dan tantangan yang ada.
OJK berjanji akan terus memantau kebijakan yang berdampak pada industri ini dan mendorong pelaku industri untuk beradaptasi dengan perubahan pasar sembari tetap berfokus pada perlindungan konsumen melalui produk yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Baca juga: Pabrik Handal Buka Suara, Rakit Mobil Listrik Lebih Gampang
"Kami mendorong pelaku industri untuk beradaptasi dengan dinamika pasar dan tetap berkomitmen melindungi konsumen melalui penyediaan produk yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” tuturnya.
Asuransi kendaraan bermotor diperkirakan akan terus menjadi kontributor utama terhadap pendapatan premi di sektor asuransi umum, yang diproyeksikan akan tumbuh 7-8 persen secara tahunan pada 2025.
"Seperti di tahun 2024, diproyeksikan bahwa industri asuransi umum akan ditopang oleh asuransi harta benda, kredit, dan kendaraan bermotor,” kata Ogi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.