Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batas Maksimal Ban Mobil Masih Bisa Ditambal

Kompas.com - 04/07/2024, 11:22 WIB
Muh. Ilham Nurul Karim,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pertanyaan mengenai ketentuan maksimal berapa kali ban mobil bisa ditambal sering kali muncul di kalangan pengendara. Ban yang bocor merupakan masalah umum yang sering dialami, terutama di jalanan yang penuh dengan rintangan seperti paku atau benda tajam lainnya.

Namun, seberapa sering sebenarnya sebuah ban boleh ditambal tanpa mengorbankan keselamatan berkendara?

Fisa Rizqiano, Deputy Head of Original Equipment (OE) Bridgestone Indonesia, memberikan penjelasan mengenai hal ini.

Baca juga: Diskon Hatchback Juli 2024, Suzuki Baleno Tembus Rp 32 Juta

"Maksimal 3 tambalan dengan jarak antar tambalan minimal 15 sentimeter," kata Fisa Rizqiano kepada Kompas.com pada Rabu (4/7/2024).

Penjelasan ini memberikan panduan yang jelas bagi pengendara mengenai batas aman dalam menambal ban yang bocor.

Menurut Fisa, ketentuan ini penting untuk memastikan bahwa ban masih dalam kondisi layak pakai setelah ditambal.

Ilustrasi tambal ban mobil.Carsworld Ilustrasi tambal ban mobil.

Jika jarak antar tambalan terlalu dekat atau jumlah tambalan melebihi batas yang direkomendasikan, risiko kerusakan lebih lanjut dan potensi kecelakaan bisa meningkat.

Oleh karena itu, pengendara diimbau untuk selalu memperhatikan kondisi ban dan mengikuti ketentuan yang ada.

Selain itu, Fisa juga mengingatkan bahwa pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi ban sangat penting sebelum memutuskan untuk menambalnya.

Baca juga: Punya Pabrik Baterai, Hyundai Indonesia Bidik Pasar EV ASEAN

Jika terdapat kerusakan serius di luar area yang bisa ditambal atau ban sudah terlalu aus, sebaiknya ban diganti dengan yang baru.

Keputusan ini akan membantu memastikan keselamatan pengendara dan penumpang di jalan raya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau