Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat Tilang Poin Maksimal, SIM Dicabut Berdasarkan Putusan Pengadilan

Kompas.com - 25/06/2024, 17:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berencana untuk memberlakukan aturan tilang poin bagi pelanggar lalu lintas.

Aturan mengenai tilang poin ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan penandaan SIM yang telah diundangkan pada 19 Februari 2021.

Namun demikian, regulasi yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini sejauh ini belum diterapkan.

Baca juga: Hasil Konsumsi BBM New Xpander Cross di Rute Tol

Dalam aturan ini, ada tiga pengenaan poin tilang; 1 poin, 3 poin, dan 5 poin, yang besarannya tergantung pada jenis pelanggaran lalu lintas.

Apabila total poin mencapai 12, maka SIM pelanggar dapat dikenakan dua sanksi; penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara hingga putusan pengadilan

“Pengemudi yang diberikan sanksi 12 poin dapat dilakukan pencabutan sementara sambil menunggu putusan dari pengadilan. Apabila ingin mendapatkan SIM kembali harus melakukan pendidikan dan pelatihan mengemudi,” ujar Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, kepada Kompas.com (25/6/2024).

Baca juga: Interior Hyundai Palisade Signature AWD, Sesuaikah dengan Harganya?

Sementara itu, jika akumulasi poin pelanggaran mencapai 18 poin, maka SIM pelanggar akan dicabut berdasarkan putusan pengadilan.

“Setelah masa pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM dengan ketentuan harus memiliki pendidikan dan pelatihan mengemudi mengikuti prosedur pembuatan SIM,” ucap Budiyanto.

“Namun bisa juga diberikan sanksi berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan pada saat akan mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM melalui mekanisme dan prosedur awal,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau