JAKARTA, KOMPAS.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan teknologi baru dalam sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis pengenalan wajah. Teknologi ini bakal jadi dasar pengenaan sistem tilang poin.
Regulasi mengenai tilang poin ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan SIM yang telah diundangkan pada 19 Februari 2021.
Berdasarkan aturan tersebut, ada tiga pengenaan poin tilang, yaitu 1 poin, 3 poin, dan 5 poin. Namun, hal itu tergantung pada jenis pelanggaran lalu lintas.
Baca juga: Hasil Konsumsi BBM New Xpander Cross di Rute Tol
Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto mengatakan, sistem tilang poin sangat perlu dan mendesak untuk diterapkan.
“Penandaan SIM itu amanah UU,” ujar Budiyanto, yang pernah menjabat Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, kepada Kompas.com (25/6/2024).
“Upaya paksa diperlukan untuk supaya mereka biasa melakukan, lambat laun menjadi kebutuhan dan akhirnya terbentuk suatu culture atau budaya disiplin,” kata dia.
Baca juga: Interior Hyundai Palisade Signature AWD, Sesuaikah dengan Harganya?
Apabila poin telah 12, maka SIM pelanggar dapat dikenakan dua sanksi, yakni penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara hingga putusan pengadilan.
Pemilik SIM yang dikenai sanksi tersebut bisa mendapatkan kembali SIM-nya setelah melakukan pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Jika akumulasi poin pelanggaran mencapai 18 poin, maka SIM pelanggar akan dicabut berdasarkan putusan pengadilan. Untuk mendapatkan SIM kembali, pelanggar harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
Baca juga: Bukan Tanpa Alasan, Ini Pentingnya Truk Pasang Bumper Belakang
Berikut ini daftar tilang poin sesuai Perpol 5/2021:
1 Poin:
– Pasal 275 ayat (1): Mengganggu fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.
– Pasal 276: Mengemudikan kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah di terminal.
– Pasal 278: Mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih tanpa perlengkapan wajib.
– Pasal 282: Tidak mematuhi perintah polisi.
– Pasal 285 ayat (1): Mengemudikan sepeda motor tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
– Pasal 287 ayat (3), (4), (6): Melanggar tata cara berhenti, parkir, tidak mengindahkan kendaraan prioritas, dan melanggar aturan penggandengan kendaraan.
– Pasal 288 ayat (2): Tidak dapat menunjukkan SIM yang sah.
– Pasal 289: Penumpang di samping pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan.
– Pasal 290: Pengemudi dan penumpang tidak mengenakan sabuk keselamatan dan helm.
– Pasal 291: Pemotor dan penumpang tidak mengenakan helm standar.
– Pasal 292: Mengangkut penumpang lebih dari satu orang tanpa kereta samping.
– Pasal 293: Mengemudi tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari atau kondisi tertentu.
– Pasal 294: Tidak memberikan isyarat saat akan membelok atau berbalik arah.
– Pasal 295: Tidak memberikan isyarat saat berpindah lajur atau bergerak ke samping.
3 Poin:
– Pasal 279: Mengemudi dengan kendaraan dipasangi perlengkapan yang mengganggu keselamatan.
– Pasal 280: Kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor yang sesuai.
– Pasal 284: Tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda.
5 Poin:
– Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1): Mengemudikan kendaraan tanpa SIM.
– Pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1): Mengemudi secara tidak wajar dan mengganggu konsentrasi.
– Pasal 285 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (2): Mengemudi motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
– Pasal 286 jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (3): Mengemudi kendaraan beroda empat atau lebih tanpa memenuhi persyaratan laik jalan.
– Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c: Melanggar aturan perintah atau larangan dengan lampu lalu lintas.
– Pasal 296 jo Pasal 114 huruf a: Menerobos palang pintu kereta.
– Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b: Melakukan balapan di jalan raya.