Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

NIK KTP Bakal Gantikan Nomor SIM, Ini Tarif Resmi Perpanjangan SIM per Mei 2024

Kompas.com - 24/05/2024, 10:12 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Nomor induk kependudukan (NIK) yang ada pada KTP direncanakan bakal menggantikan nomor surat izin mengemudi (SIM). Sehingga, sistem administrasi menjadi lebih sederhana dengan integrasi tersebut.

Efisiensi administratif di Tanah Air memang tengah menjadi perhatian pemerintah. Berdasarkan Pasal 62 ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, data kependudukan diharapkan dapat digunakan untuk semua keperluan.

Terlepas rencana tersebut belum dilaksanakan secara resmi, SIM yang masih berlaku tetap menjadi salah satu syarat wajib seseorang boleh berkendara di jalan raya. Sehingga, setiap pengendara wajib mengajukan permohonan perpanjangan masa berlaku SIM secara rutin.

Baca juga: SIM Mati saat Libur Waisak, Dispensasi Terakhir sampai 28 Mei 2024


Pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan seperti berkas administrasi, sehat jasmani dan rohani, paham aturan berlalu lintas, dan dapat menunjukkan SIM sebelumnya masih berlaku.

Adapun biaya perpanjangan masa berlaku SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut daftar tarif resmi perpanjangan SIM sesuai golongan, yaitu:

  • SIM A Rp 80.000
  • SIM B Rp 80.000
  • SIM C Rp 75.000
  • SIM D Rp 30.000

Baca juga: Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Ilustrasi pemadanan NIK dengan SIMKompas.com/Donny Ilustrasi pemadanan NIK dengan SIM

Selain tarif di atas, pemohon juga akan dikenakan tarif tes psikologi dan pemeriksaan kesehatan (RIKKES) jasmani, serta biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman untuk memperpanjang SIM secara online.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau