KLATEN, KOMPAS.com - Nomor induk kependudukan (NIK) yang ada pada KTP direncanakan bakal menggantikan nomor surat izin mengemudi (SIM). Sehingga, sistem administrasi menjadi lebih sederhana dengan integrasi tersebut.
Efisiensi administratif di Tanah Air memang tengah menjadi perhatian pemerintah. Berdasarkan Pasal 62 ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, data kependudukan diharapkan dapat digunakan untuk semua keperluan.
Terlepas rencana tersebut belum dilaksanakan secara resmi, SIM yang masih berlaku tetap menjadi salah satu syarat wajib seseorang boleh berkendara di jalan raya. Sehingga, setiap pengendara wajib mengajukan permohonan perpanjangan masa berlaku SIM secara rutin.
Baca juga: SIM Mati saat Libur Waisak, Dispensasi Terakhir sampai 28 Mei 2024
Pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan seperti berkas administrasi, sehat jasmani dan rohani, paham aturan berlalu lintas, dan dapat menunjukkan SIM sebelumnya masih berlaku.
Adapun biaya perpanjangan masa berlaku SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut daftar tarif resmi perpanjangan SIM sesuai golongan, yaitu:
Baca juga: Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi
Selain tarif di atas, pemohon juga akan dikenakan tarif tes psikologi dan pemeriksaan kesehatan (RIKKES) jasmani, serta biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman untuk memperpanjang SIM secara online.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.