Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Hitung Pajak Progresif Kendaraan

Kompas.com - 23/05/2024, 10:12 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada awal tahun 2024, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan tarif progresif pajak kendaraan bermotor (PKB). Sebelum menambah jumlah kendaraan, ada baiknya jika hitung dulu secara mandiri berapa besaran biaya yang perlu dibayarkan nantinya.

Kenaikan tarif pajak progresif di Jakarta tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2024. Disebutkan bahwa tarif pajak progresif kendaraan kini naik 1 persen tiap kepemilikan lebih dari satu. Sebelumnya, kenaikkannya hanya 0,5 persen.

Baca juga: Positif dan Negatif Pajak Progresif, Apakah Efektif?

"Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama," bunyi Pasal 7 Perda tesebut.

Ilustrasi garasi mobil.www.starcollisioncenters.net Ilustrasi garasi mobil.

Perlu diketahui, pajak progresif hanya berlaku bagi kendaraan bermotor kedua, ketiga dan seterusnya dari satu pemilik terdaftar. Jadi, semakin banyak jumlah kendaraan bermotor yang dimiliki, maka besaran pajak akan semakin naik.

Maka itu, disarankan bagi setiap orang yang menjual kendaraannya untuk memblokir STNK. Sehingga, tidak dikenakan pajak progresif atas kendaraan yang sudah menjadi milik orang lain.

Baca juga: Terhindar dari Pajak Progresif, Begini Cara Blokir STNK

Pada Pasal 7 ayat (1), disebutkan bahwa tarif PKB atas kepemilikan atau penguasaan oleh pribadi adalah sebesar 2 persen untuk kepemilikan kendaraan pertama hingga 6 persen pada kepemilikan kelima dan seterusnya.

Contoh STNK yang mengalami biaya kepengurusan baru ditambah pajak progresif roda duaOtomania/Setyo Adi Contoh STNK yang mengalami biaya kepengurusan baru ditambah pajak progresif roda dua

Berikut tarif progresif PKB sesuai dengan aturan terbaru:
2% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama;
3% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua;
4% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga;
5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat; dan
6% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.

Pada kebijakan sebelumnya, kenaikannya hanya 0,5 persen untuk tiap kepemilikan kendaraan yang menggunakan nama dan alamat tempat tinggal yang sama. Tapi, batas maksimalnya bisa mencapai 10 persen untuk kendaraan ketujuhbelas dan seterusnya.

Contoh STNK yang mengalami biaya kepengurusan baru ditambah pajak progresif roda duaOtomania/Setyo Adi Contoh STNK yang mengalami biaya kepengurusan baru ditambah pajak progresif roda dua

Sementara pada kebijakan terbaru, kenaikan tiap kendaraan yang dimiliki menjadi 1 persen. Tapi, batas maksimalnya menjadi 6 persen untuk kendaraan kelima dan seterusnya.

Berikut ini cara menghitung tarif progresif pajak kendaraan bermotor misal Anda memiliki mobil Toyota Avanza lebih dari satu unit. Misalkan, ada tiga unit Toyota Avanza 1.5 G CVT TSS 2024 dengan banderol Rp 276.700.000 (OTR Jakarta), maka estimasi perhitungan pajaknya sebagai berikut:

Mobil Pertama
PKB : Rp 276.700.000 x 2% = Rp 5.534.000
SWDKLLJ : Rp 143.000
Pajak Progresif : Rp 5.534.000 + Rp 143.000 = Rp 5.677.000

Mobil Kedua
PKB : Rp 276.700.000 x 3% = Rp 8.301.000
SWDKLLJ : Rp 143.000
Pajak Progresif : Rp 8.301.000 + Rp 143.000 = Rp 8.444.000

Mobil Ketiga
PKB : Rp 276.700.000 x 4% = Rp 11.068.000
SWDKLLJ : Rp 143.000
Pajak Progresif : Rp 11.068.000 + Rp 143.000 = Rp 11.211.000

Sehingga, estimasi total pajak kendaraan bermotor yang wajib dibayarkan tiap tahun ke pemerintah daerah DKI Jakarta untuk 3 unit All New Avanza G CVT TSS 2024 yang Anda miliki sebesar Rp 25.332.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com