Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Pengendara Motor Freestyle di Jalan Raya Berujung Menabrak Mobil

Kompas.com - 18/05/2024, 07:41 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Viral di media sosial video yang memperlihatkan pengendara motor melakukan aksi freestyle di jalan raya.

Dalam rekaman yang diunggah oleh akun Instagram @lowslowmotif, Jumat (17/5/2024), tampak pengendara motor yang sedang melaju di jalan raya menggunakan riding gear yang lengkap, mulai helm, jaket, celana panjang, sepatu hingga sarung tangan.

Pengendara motor itu juga tampak melakukan aksi freestyle dengan mengangkat kaki ke jok motor, lepas tangan, dan bergaya untuk konten.

Selang beberapa detik kemudian, pria yang mengendarai motor matik menabrak mobil berwarna putih yang berada tepat di depannya.

Baca juga: Brio Masih Jadi Tulang Punggung Penjualan Honda di April 2024

Aksi ini tentu sangat berbahaya dilakukan di jalan raya, sebab tak hanya berpotensi mencelakai diri sendiri tetapi juga bisa merugikan pengguna jalan lain.

Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, melakukan freestyle di jalan umum merupakan tindakan yang ilegal.

Menurutnya, tindakan akrobatik menggunakan motor baiknya dilakukan di area tertutup, bukan di jalan raya. Sebab jika aksinya gagal, bukan hanya merugikan diri sendiri tetapi juga orang lain.

“Sesepi apapun jalan raya, itu tetap ruang publik. Idealnya untuk melakukan aksi seperti itu di ruang tertutup, entah di lapangan atau area parkir yang mudah dilakukan sterilisasi,” ucap Jusri kepada Kompas.com belum lama ini.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Lowslowmotif (@lowslowmotif)

“Sebetulnya, ini akal sehat saja. Boleh saja melakukan aksi freestyle, tetapi harus di tempat-tempat tertentu, bukan di tempat umum seperti jalan raya,” lanjutnya.

Sementara itu, pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, freestyle yang dilakukan di jalan umum merupakan pelanggaran lalu linta dan berpotensi sangat besar terjadinya fatalitas lalu lintas.

“Inilah kadang-kadang yang kurang dimengerti dan dipahami oleh anak-anak remaja, mengikuti tren kekinian tanpa memperhitungkan risiko yang akan terjadi,” kata Budiyanto.

Budiyanto melanjutkan, freestyle di jalan raya merupakan cara mengendarai kendaraan bermotor dengan cara tidak wajar, demonstratif, membahayakan keselamatan berlalu lintas, dan berpotensi terjadinya laka lantas.

“Apalagi kita sering melihat yang melakukan kegiatan freestyle tidak menggunakan helm, dan pengaman lainnya,” ujar Budiyanto.

Dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, telah diatur tentang cara berlalu lintas yang benar.

Aksi Neoklasik: Remaja Gelar Aksi Freestyle Sambil Keliling Kota Mamuju Viral di Medsos *** Local Caption *** Aksi Neoklasik: Remaja Gelar Aksi Freestyle Sambil Keliling Kota Mamuju Viral di MedsosKOMPAS.COM/JUNAEDI Aksi Neoklasik: Remaja Gelar Aksi Freestyle Sambil Keliling Kota Mamuju Viral di Medsos *** Local Caption *** Aksi Neoklasik: Remaja Gelar Aksi Freestyle Sambil Keliling Kota Mamuju Viral di Medsos

Pasal 105
Setiap orang yang menggunakan jalan wajib:

  1. Berperilaku tertib, dan/atau
  2. Mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan

Baca juga: Detik-detik Jalur Sitinjau Lauik Longsor, Akses Padang-Solok Terputus

Pasal 106
Ayat 1
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Ayat 4 huruf d
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan Gerakan lalu lintas
Ayat 8
Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau