Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Daihatsu Sigra Jadi Korban Pencurian Ban dan Pelek di ITC Cempaka Mas

Kompas.com - 09/05/2024, 12:41 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pencurian pelek dan ban kembali meresahkan. Paling baru menimpa Daihatsu Sigra yang harus kehilangan ketiga ban dan peleknya di area parkir pusat perbelanjaan, tepatnya di ITC Cempaka Mas, Jakarta Pusat.

Dalam video yang diunggah oleh akun instagram @romansasopirtruck, Rabu (8/5/2021), tampak seorang pria sedang merekam mobil Daihatsu Sigra dengan kondisi tiga ban dan pelek yang sudah hilang dari tempatnya.

Pada tayangan itu juga dijelaskan bahwa sang pemilik baru meninggalkan mobil lebih kurang selama 20 menit.

Baca juga: Cara Operasikan Parkir Otomatis pada GWM Haval H6 HEV

Ada kemalingan ban mobil di parkiran ITC Cempaka Mas. Gila malingnya jago banget. Berapa ban dicuri? Berarti malingnya jago banget,” kata pria yang merekam video tersebut.

Kejadian ini pun memunculkan pertanyaan dari warganet. Tak sedikit dari mereka yang bertanya terkait bentuk pertanggungjawaban dari pihak pengelola parkir.

Kalau begini apa pemilik jasa parkir tanggung jawab?,” tulis komentar @okibayu05.

Ini minta ganti rugi, karena parkiran resmi itu biasanya sudah ada asuransinya,” tulis akun @virgos_sidabutar.

“Ini harusnya bisa class action ke pengelola parkir dan gedung, karena parkir di situ berbayar dan pengelola parkir/gedung wajib memberikan rasa aman bagi pemilik kendaraan. Bukan begitu ya @ylki_id ?,” tulis komentar @adekmht.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Romansa Sopir Truck (@romansasopirtruck)

Terkait hal ini, Ketua Indonesia Parking Association (IPA) Rio Octaviano menjelaskan, pengunjung pusat perbelanjaan atau mal bisa saja meminta pertanggung jawaban kalau lokasi parkir tersebut dikelola oleh profesional.

“Kita harus tarik dulu ke pokok permasalahannya. Lokasi ini memiliki pengelola parkir secara mandiri, divisi khusus atau manajemen parkir tidak. Itu kalau dikelola oleh internal gedung. Tapi kalau ini dikelola oleh pihak ketiga kita harus melihat siapa pengelola parkir atau pihak ketiga tersebut,” kata Rio saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/5/2024).

“Kalau dikelola oleh profesional maka seharusnya atau sewajibnya lokasi tersebut memiliki perizinan pengelolaan perparkiran, yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) dan bekerja sama dengan perpajakan. Apabila itu memang dikelola oleh profesional dan memiliki izin maka kejadian ini ditanggung oleh asuransi,” lanjutnya.

Sementara itu, dikutip dari unggahan akun Instagram resmi @cempaka_mas, tertulis bahwa manajemen mal bertanggung jawab penuh atas kejadian pencurian ban yang terjadi di area parkir pada 7 Mei 2024.

“Kami selaku pengelola ITC Cempaka Mas turut prihatin terkait insiden pencurian 3 buah ban mobil milik pengunjung. Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 7 Mei 2024, di gedung parkir ITC Cempaka Mas. Insiden pencurian tersebut merupakan pertama terjadi, selama lebih dari 20 tahun sejak ITC Cempaka Mas berdiri. Sebagai bentuk tanggung jawab, kami selaku pihak pengelola, telah menyelesaikan dan telah diterima dengan baik oleh korban,” tulis pernyataan tersebut.

Ban mobil All New Subaru Forester S-EyeSightKompas.com/Donny Ban mobil All New Subaru Forester S-EyeSight

Cegah pencurian ban dan pelek

On Vehicle Test PT Gajah Tunggal Tbk Zulpata Zainal mengatakan, proses pencurian ban setidaknya memakan tenaga dan waktu sekitar 5 menit.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau