Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Membedakan Pelat Nomor Palsu dan Asli

Kompas.com - 18/04/2024, 15:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belakangan ini penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor palsu makin marak terjadi. Biasanya penggunaan pelat nomor palsu banyak dipakai orang untuk menghindari tilang ataupun aturan ganjil genap.

Seperti yang dilakukan oleh pengemudi Toyota Fortuner yang baru-baru ini viral di media sosial. Pengemudi yang bersikap arogan terhadap pengguna jalan lain itu tak hanya menggunakan pelat palsu dinas TNI namun juga mengaku-ngaku adik seorang jenderal.

Berkenaan dengan hal tersebut, TNKB yang dianggap sah adalah yang diterbitkan oleh pihak kepolisian. Selain itu, dianggap sebagai pelat nomor palsu. Lantas bagaimana cara membedakannya?

Baca juga: Harga SUV Medium Bekas Usai Lebaran, Nissan X-Trail mulai Rp 88 Jutaan

Budiyanto, Pemerhati masalah transportasi dan Hukum menjelaskan, anggota polisi yang bertugas bisa dengan mudah membaca pelat nomor yang asli ataupun palsu.

Selain memiliki SOP pengalaman, pihak Kepolisian juga sudah memiliki data lengkap berisi spesifikasi TNKB asli sehingga dapat mudah membedakan mana pelat yang asli dan palsu.

“Secara kasat mata bagi pihak yang punya kemampuan pasti bisa membedakan mana pelat nomor yang asli mana yang palsu. Biasanya bisa dilihat dari ukuran pelat nomor kendaraan tersebut,” kata Budiyanto kepada Kompas.com, belum lama ini.

Contoh pelat nomor palsu untuk motor skutik dan vespaKompas.com/Daafa Alhaqqy Contoh pelat nomor palsu untuk motor skutik dan vespa

Indikator pertama bisa dilihat dari ukuran, alias panjang dan juga lebar dari pelat nomor. Kemudian, tinggi dan lebar dari ukuran huruf pelat nomor palsu biasanya berbeda dan tidak sesuai.

Selain itu, pelat nomor asli juga menggunakan semacam simbol dan jenis huruf yang didesain khusus agar tidak bisa dibaca dengan mudah oleh khalayak umum.

Cat yang digunakan untuk pelat nomor asli juga tidak dijual bebas di pasaran. Maka dari itu warna dari pelat nomor kendaraan asli akan lebih kinclong dari yang palsu.

Baca juga: Harga MPV Mewah Bekas Usai Lebaran, Alphard mulai Rp 220 Jutaan

Kemudian, agar lebih kelas biasanya pihak yang bertugas akan melakukan pembuktian secara otentik menggunakan sinar X untuk memeriksa STNK apakah sudah sesuai dengan yang dikeluarkan oleh Polda atau tidak.

“Mulai dari benang hingga logo menjadi tanda-tanda apakah STNK dapat dideteksi oleh sinar X. Dengan begitu bisa membedakan mana pelat nomor asli atau palsu. Namun, cara ini tidak bisa dilakukan oleh orang awam,” ucap Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com