Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ambulans Tanpa Dikawal Polisi, Boleh Terobos Lampu Merah?

Kompas.com - 18/04/2024, 11:42 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ambulans merupakan salah satu kendaraan yang mendapat hak utama di jalan. Artinya dalam menjalankan tugas ambulans diberikan pengecualian untuk mengindahkan rambu-rambu.

Berdasarkan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 134 huruf B, disebutkan ambulans yang mengangkut orang sakit punya hak istimewa di jalan.

Baca juga: Jadi Mobil Terlaris saat Lebaran 2024, Ini Rapor Penjualan LCGC

Kemudian pada Pasal 135 disebutkan, bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama yang dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas kepolisian menggunakan isyarat lampu dan bunyi sirene.

Pengemudi ambulans di Persimpangan Mambo, Jakarta Utara, terpaksa menunggu sementara waktu akibat ulah para pengendara nakal yang melanggar lalu lintas, Senin (13/11/2023). KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI Pengemudi ambulans di Persimpangan Mambo, Jakarta Utara, terpaksa menunggu sementara waktu akibat ulah para pengendara nakal yang melanggar lalu lintas, Senin (13/11/2023).

"Ambulans yang mendapatkan pengawalan dari petugas dengan sarana lengkap Alat Pemberi isyarat Lalu Lintas (Apill) dan rambu- rambu tidak berlaku atau dapat diabaikan," kata Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dalam keterangan resmi, Kamis (18/4/2024).

Pertanyaannya kemudian bagaimana dengan ambulans yang mengangkut orang sakit tapi tidak dikawal oleh petugas kepolisian, apakah boleh menerobos lampu merah?

"Tapi sebaiknya ambulans yang membawa orang sakit dan tidak dikawal walaupun Apill dan rambu-rambu tidak berlaku, tetap memperhatikan aspek keselamatan sebagai prioritas," katanya.

Mobil ambulans RSUD Sampang, Jawa Timur, dirusak orang tak dikenal pada 25 Mei 2023Polres Sampang Mobil ambulans RSUD Sampang, Jawa Timur, dirusak orang tak dikenal pada 25 Mei 2023

Baca juga: Diskon Mobil Listrik Usai Lebaran, Ioniq 5 Rp 45 Juta, Binguo Rp 55 Juta

Alasannya kata Budiyanto, dikhawatirkan sebagian kecil masyarakat belum tahu tentang ketentuan bahwa ambulans yang sedang bertugas boleh "menerobos" rambu.

"Karena apabila mentang-mentang atau sembrono karena dengan pemberian hak istimewa kemudian tidak memperhatikan aspek keselamatan dapat berisiko untuk pasien atau pengguna jalan yang lain," katanya.

"Gunakan hak istimewa tersebut secara proporsional dengan tetap memerhatikan aspek keselamatan sebagai prioritas utama," ujar Budiyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau