Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Travel Gelap, Santunan Korban Kecelakaan Gran Max Dikritik

Kompas.com - 12/04/2024, 19:02 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -  Dua kasus kecelakaan layanan bus menjadi tragedi yang mewarnai perjalanan mudik Lebaran 2024. Pertama adalah kecelakaan di KM 58, yang mengakibatkan 12 orang korban meninggal dalam minibus Daihatsu Gran Max yang terbakar ( 8/4/2024).

Selang beberapa hari kemudian, terjadi kecelakaan tunggal yang dialami bus Rosalia Indah di ruas Tol Batang – Semarang Km 370 di Wilayah Kendal, Jawa Tengah, Kamis (11/4/2024).

Dari kedua kasus ini, korban sama-sama mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Namun hal tersebut justru mendapatkan kritikan pedas dari sejumlah pihak.

Baca juga: Jangan Panik saat Indikator Airbag Mobil Menyala, Ini Maksudnya

Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (Ipomi) Kurnia Lesani Adnan mengatakan, pemerintah sebaiknya bisa lebih adil memberikan santunan kecelakaan yang terjadi di jalan tol pada musim mudik lebaran 2024.

Seharusnya, perbandingan santunan yang diberikan dalam dua kecelakaan tersebut hendaknya tidak disamaratakan.

“Apa yang terjadi pada kecelakaan tunggal Bus Rosalia Indah di KM 370 ruas Tol Batang-Semarang dengan kecelakaan di ruas tol Jakarta-Cikampek KM 58 dua hal berbeda. Yang satu kami duga angkutan ilegal dan satunya lagi angkutan bus resmi atau legal yang dikelola Perusahaan Otobus (PO) Rosalia Indah,” ujar Sani dalam keterangan resminya, Jumat (12/4/2024). 

Baca juga: Arus Balik, Tol Fungsional Jogja-Solo Hanya Beroperasi Satu Arah

Pria yang juga merupakan Ketua DPP Organda Bidang Angkutan Orang berharap, Jasa Raharja selaku pemberi santunan dan otoritas transportasi serta aparat berwenang bisa lebih adil menyelidiki penyebab kecelakaan sehingga bisa menegakkan aturan yang tegas pada kejadian kecelakaan di jalan tol.

“Sebagai informasi, santunan yang diberikan kepada pemilik kendaraan sesuai status surat kepemilikan kendaraan (STNK) jika ber pelat hitam. Sebaliknya pelat kuning, santunan diberikan untuk penumpang dan pengemudi, karena pelat kuning juga punya iuran tambahan yang akan diberikan oleh pihak asuransi dari perusahaan pemilik bus (PO),” kata Sani. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
betul sekali, kirban kecelakaan travel gelap jangan diberi santunan untuk pembelajaran ke masyarakat untuk tidak menggun akan travel gelap...


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau