Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat Bahaya Mobil Kelebihan Muatan

Kompas.com - 12/04/2024, 10:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Membawa barang bawaan atau jumlah penumpang yang melebihi kapasitas maksimal daya angkut mobil, tak hanya bisa merusak komponen kendaraan tetapi juga membahayakan bagi pengemudi dan penumpang.

Seperti fakta yang baru-baru ini diungkapkan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) soal kecelakaan fatal di Tol Cikampek Km 58 beberapa waktu lalu.

Insiden bermula saat mobil Gran Max berisi 11 penumpang dari arah Jakarta melalui jalur contraflow di Tol Cikampek Km 58. Namun, mobil Gran Max oleng dan menabrak bus menuju Bandung-Jakarta. Kemudian datang mobil SUV mencoba menghindar, tapi menabrak mobil yang sebelumnya menabrak bus.

Baca juga: Peluang Andrea Iannone Kembali ke MotoGP

Disebutkan bahwa kecelakaan itu terjadi lantaran pengemudi mobil travel tidak resmi itu bekerja melebihi waktu. Selain itu, dari sisi jumlah muatan penumpang kendaraan tersebut diketahui sudah melebihi kapasitas.

“Seharusnya berkapasitas 9 penumpang dan belum lagi ditambah dengan barang bawaan. Hal ini tentunya menambah ketidakstabilan kendaraan,” ucap ketua KNKT Soerjanto Tjahjono, dalam siaran persnya, Kamis (11/4/2024).

Ilustrasi mobil pemudik yang kelebihan muatan alias overload. Ban dan kaki-kaki mobil bisa sangat terdampak dan mobil menjadi limbungVajiPatil/Flickr Ilustrasi mobil pemudik yang kelebihan muatan alias overload. Ban dan kaki-kaki mobil bisa sangat terdampak dan mobil menjadi limbung

Perlu dipahami bahwa mengangkut penumpang melebihi kapasitas kendaraan tidak disarankan dan tidak aman.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, banyak masyarakat yang meremehkan faktor keselamatan dan menganggap bahwa ketika di kabin mobil sudah pasti aman.

“Pengemudi yang baik harus memastikan jumlah penumpang di kabin sesuai dengan jumlah safety belt. Kalaupun masih ada ruang, itu merupakan toleransi gerak penumpang, lebih dari itu overload,” ucap Sony.

Jika kelebihan penumpang, menurut Sony, akan ada risiko keselamatan yang mengancam pengemudi dan penumpang yang berada di kabin mobil.

Baca juga: Lalu Lintas Padat, Buka Tutup Tol Layang MBZ Diberlakukan Situasional

“Kerja dari ban di atas kemampuan sehingga mudah sekali oleng kalau kena goncangan, sekalipun ringan. Dan bisa berakibat ban pecah karena ketidakmampuan sidewall bannya menopang kelebihan beban,” kata Sony.

Selain itu, kerja suspensi yang dipaksa untuk melewati batas kewajaran juga bisa membuat setir tidak stabil hingga mobil terguling.

“Pelajaran yang harus dipetik dari kejadian ini, jumlah penumpang harus sama dengan jumlah seatbelt, dan harus dipastikan semua penumpang menggunakan sabuk pengaman. Kemudian kecepatan maksimal kendaraan adalah 60 Km per jam jika ada anak-anak di kabin. Serta barang-barang muatan wajib di bagasi,” kata Sony.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau