Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

One Way Dimulai, Kakorlantas Imbau Pemudik Atur Kecepatan Kendaraan

Kompas.com - 06/04/2024, 05:20 WIB
Erwin Setiawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

CIKAMPEK, KOMPAS.com - Korlantas Polri resmi memberlakukan skema rekayasa lalu lintas berupa satu arah atau one way di KM 72 Tol Cikampek Utama sampai KM 414 Tol Kalikangkung, Semarang. Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan membuka langsung skema One Way tersebut.

Pelaksanaan skema one way mesti diundur dari jadwal yang sudah direncanakan pada pukul 14.00 WIB, berhubung saat itu traffic counting arus volume kendaraan masih berada di bawah batas ambang minimal.

"Jadi sebetulnya kita sudah mendiskusikan bahwa rencana jam 2 (siang) karena arus lalu lintasnya masih lancar, kemudian per jamnya masih di bawah ambang batas. Kemudian jam 4, 5, sampai 6 (sore) tadi ada peningkatan," ucap Aan.

Baca juga: Banyak Diprotes, Polisi Ungkap Alasan Penerapan Ganjil Genap Mudik

Pembukaan skema one way untuk mudik Lebaran 2024IST Pembukaan skema one way untuk mudik Lebaran 2024

Selain itu, Aan mengungkapkan bahwa alasan pihaknya menerapkan one way mengingat beban jalur Cipali sudah terlalu berat sehingga perlu diberikan pelonggaran agar jalannya kendaraan bisa lancar.

"Sehingga tadi kita putuskan Jam 9.30 sudah harus diclearance, sehingga 21.45 kita bisa lepas One way," ucap Aan.

Aan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak euforia dalam mengatur kecepatan kendaraannya saat dalam skema one way agar tidak mengakibatkan kecelakaan atau hal yang tidak diinginkan.

Baca juga: Waspadai Dehidrasi saat Mudik, Lakukan 5 Cara Ini

Imbauan Kakorlantas kepada masyarakat agar mengatur batas kecepatan dan istirahat yang cukup.IST Imbauan Kakorlantas kepada masyarakat agar mengatur batas kecepatan dan istirahat yang cukup.

"Insyaallah ini lancar sampai ke Semarang, lalu Surabaya, tidak ada hambatan kalau misalnya kita lihat dari pantauan CCTV maupun dari aktivitas Jasa Marga. Jadi santai-santai saja," ucap Aan.

Aturan dalam pasal 5 ayat (2) PP nomor 15 Tahun 2015, yang mendiferensiasi batas kecepatan minimum untuk tol antarkota, dan tol dalam kota.

Penjelasannya adalah : “Jalan tol yang digunakan untuk lalu lintas antarkota didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 80 kpj, dan untuk jalan tol di wilayah perkotaan didesain dengan kecepatan rencana paling rendah 60 kpj,”

Baca juga: Resmi, One Way dan Contraflow Arus Mudik 2024 Dimulai Malam Ini


Sedangkan untuk batas kecepatan maksimum dirinci di pasal 3 ayat (4) Permenhub nomor PM 111, yakni sebesar 100 kpj untuk wilayah antarkota, dan 80 kpj untuk wilayah dalam kota. Keduanya ditegaskan melalui rambu-rambu yang terpasang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com