JAKARTA, KOMPAS.com - Menjelang libur nasional Lebaran 2024, polisi memberlakukan sistem ganjil genap di jalur Puncak, Kabupaten Bogor mulai 6 April-15 April 2024.
Hal tersebut diumumkan melalui akun Instagram @satlantaspolresbogor.tmc, yang dikutip Kompas.com, Jumat (6/4/2024).
“Rekayasa Lalu Lintas Pemberlakuan One Way dan Ganjil Genap di jalur Wisata Puncak Pada Hari Libur Lebaran dan Cuti Bersama,” tulis unggahan tersebut.
Baca juga: Masih Percaya Yamaha, Quartararo Perpanjang Kontrak sampai 2026
Jika melihat pada Permenhub Nomor 84 Tahun 2021, area pembatasan lalu lintas dengan ganjil genap meliputi arah simpang Gadog Jalan raya Puncak sampai dengan simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur dan sebaliknya.
Aturan ganjil genap masih sama seperti sebelumnya. Kendaraan yang hendak melintasi Puncak Bogor diharapkan menyelaraskan pelat nomor ganjil atau genap pada tanggal di kalender. Penentuan ganjil genap itu merujuk pada angka terakhir nomor polisi kendaraan.
View this post on Instagram
Bagi kendaraan yang memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau ber-Plat Nomor Polisi tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya ganjil genap akan diputar balik oleh petugas.
Baca juga: Alasan Kenapa Suhu Air Radiator Sering Naik Saat Melintas Perbukitan
Meski begitu, ada beberapa kendaraan yang dikecualikan dari aturan ganjil genap dan boleh melintas di kawasan Puncak Bogor. Berikut daftarnya.