Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkop Rangkul Asosiasi Knalpot, Audiensi dengan BSN dan Kemenperin

Kompas.com - 23/02/2024, 17:17 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UKM mengajak Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI) untuk melakukan sesi diskusi terbuka, sekaligus audiensi dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Kementerian Perindustrian.

Sesi diskusi serta penyampaian pendapat ini diadakan di Kantor Kemenkop UKM di Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2024). Terpantau agenda berjalan lancar dan kondusif, dan mencapai mufakat konklusi.

Hanung Harimba Rachman, Deputi Bidang UKM Kemenkop menjelaskan, agenda diskusi serta penyampaian pendapat ini difokuskan untuk mengulas kembali persoalan knalpot aftermarket dan knalpot brong, yang belum lama ini menjadi perbincangan nasional.

Baca juga: Spesifikasi Hyundai Stargazer Essential yang Dapat Diskon Rp 15 Juta di IIMS 2024

Menurutnya, ada ketidaksesuaian upaya penegakkan hukum dengan regulasi yang berlaku. Hal ini mengakibatkan pengusaha-pengusaha di sektor industri knalpot terkena dampak

“Yang kita lakukan sekarang coba melihat lagi regulasinya untuk menyempurnakan agar dalam pelaksanaannya ini mudah dipahami punya pemahaman yang sama dengan aparat hukum,” ucapnya kepada Kompas.com.

Dia menambahkan, ada beberapa poin mufakat yang telah dicapai dalam sesi diskusi ini, salah satunya adalah rencana penerbitan regulasi khusus knalpot aftermarket.

Baca juga: Spek Hyundai Stargazer, Diskon sampai Rp 40 juta di IIMS 2024

“Sementara regulasinya ini disiapkan, kita perbaiki, artinya supaya operasionalnya (proses bisnis pengusaha knalpot aftermarket) mudah,” ucap dia.

Asep Hendro, Ketua Umum AKSI menjelaskan, pihaknya bersyukur dengan diadakannya agenda audiensi ini. Menurutnya, forum semacam ini menjadi angin segar bagi industri knalpot lokal yang sempat loyo.

“Kami bersyukur atas bantuan pak Deputi atas audiensinya. Memang forum audiensi dan diskusi ini sangat dibutuhkan supaya ada kejelasan,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau