Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenkop Rangkul Asosiasi Knalpot, Audiensi dengan BSN dan Kemenperin

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UKM mengajak Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI) untuk melakukan sesi diskusi terbuka, sekaligus audiensi dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Kementerian Perindustrian.

Sesi diskusi serta penyampaian pendapat ini diadakan di Kantor Kemenkop UKM di Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2024). Terpantau agenda berjalan lancar dan kondusif, dan mencapai mufakat konklusi.

Hanung Harimba Rachman, Deputi Bidang UKM Kemenkop menjelaskan, agenda diskusi serta penyampaian pendapat ini difokuskan untuk mengulas kembali persoalan knalpot aftermarket dan knalpot brong, yang belum lama ini menjadi perbincangan nasional.

Menurutnya, ada ketidaksesuaian upaya penegakkan hukum dengan regulasi yang berlaku. Hal ini mengakibatkan pengusaha-pengusaha di sektor industri knalpot terkena dampak

“Yang kita lakukan sekarang coba melihat lagi regulasinya untuk menyempurnakan agar dalam pelaksanaannya ini mudah dipahami punya pemahaman yang sama dengan aparat hukum,” ucapnya kepada Kompas.com.

Dia menambahkan, ada beberapa poin mufakat yang telah dicapai dalam sesi diskusi ini, salah satunya adalah rencana penerbitan regulasi khusus knalpot aftermarket.

“Sementara regulasinya ini disiapkan, kita perbaiki, artinya supaya operasionalnya (proses bisnis pengusaha knalpot aftermarket) mudah,” ucap dia.

Asep Hendro, Ketua Umum AKSI menjelaskan, pihaknya bersyukur dengan diadakannya agenda audiensi ini. Menurutnya, forum semacam ini menjadi angin segar bagi industri knalpot lokal yang sempat loyo.

“Kami bersyukur atas bantuan pak Deputi atas audiensinya. Memang forum audiensi dan diskusi ini sangat dibutuhkan supaya ada kejelasan,” ucapnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/02/23/171745515/kemenkop-rangkul-asosiasi-knalpot-audiensi-dengan-bsn-dan-kemenperin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke