Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hyundai Sebut Insentif Mobil Listrik Tak Langsung Efek ke Penjualan

Kompas.com - 23/02/2024, 15:21 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan RI baru saja menerbitkan aturan teknis pemberlakuan insentif pembelian mobil listrik berbasis baterai di pasar dalam negeri untuk periode 2024.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 8/2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atau PPN mobil listrik yang ditanggung pemerintah atau PPN DTP tahun anggaran 2024.

Dalam beleidnya, di pasal 3 ditegaskan bahwa kriteria penerima insentif ialah bagi mobil listrik yang sudah memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri minimum 40 persen.

Baca juga: Spesifikasi Honda WR-V yang Dapat Diskon hingga Rp 30 Juta di IIMS 2024

Hyundai Ioniq 6 di area Test Drive Hyundai di IIMS 2024Kompas.com/Daafa Alhaqqy Hyundai Ioniq 6 di area Test Drive Hyundai di IIMS 2024

Artinya, konsumen hanya akan dibebankan tarif PPN 1 persen saja saat membeli mobil listrik. Adapun untuk masa berlaku PPN DTP ini terhitung sejak Januari hingga Desember 2024.

Budi Nur Mukmin, Chief Marketing Officer PT Hyundai Motors Indonesia, mengatakan, pasar mobil diprediksi tak langsung melonjak usai insentif mobil listrik berlaku.

“Februari kalau dibilang melonjak, kita harus hati-hati. Februari ini kita ada tantangan dari sisi jumlah hari kerja, kan lebih pendek karena ada libur,” ujar Budi, kepada Kompas.com (21/2/2024).

Baca juga: Diskon Suzuki Ertiga Tembus Rp 40 Juta di IIMS 2024

Budi juga mengatakan, hambatan selanjutnya datang dari tingkat suku bunga yang masih tinggi. Alhasil perusahaan pembiayaan bakal lebih hati-hati mengucurkan kredit.

“Jadi ada faktor positif, yang bisa mendorong market. Tapi ada juga hal-hal yang mungkin masih bisa menghambat market,” ucap Budi.

“Kalaupun konsumen beli di Februari, mungkin dia baru akan dapatnya di bulan Maret. Mungkin efek 100 persen belum terasa di Februari, dan baru terasa signifikan di bulan Maret,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com