Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Pengendara Motor yang Lewat JLNT Bisa Kena Denda Rp 500.000

Kompas.com - 19/02/2024, 15:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan sepeda motor di Jalan Layang Non Tol (JLNT) yang ada di wilayah DKI Jakarta kembali terjadi.

Berdasarkan video unggahan akun Instagram @dailydriverind, Minggu (18/2/2024), kecelakaan terjadi di JLNT Casablanca, Jakarta Selatan.

Dalam video tersebut dijelaskan bahwa pengendara sepeda motor melewati JLNT pada malam hari, kemudian putar arah dan lawan arah karena menghindari petugas kepolisian, hingga akhirnya terjadi kecelakaan lalu lintas.

Baca juga: Kecelakaan Sepeda Motor di JLNT Terjadi Lagi, Diduga akibat Lawan Arah

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Daily Drive (@dailydriver.ind)

Sebelumnya, larangan sepeda motor melewati JLNT sudah berkali-kali diingatkan kepolisian melalui unggahan X (Twitter) @TMCPoldaMetro.

“Untuk pengendara sepeda motor diimbau agar tidak melintas melalui Jalan Layang Non Tol ( JLNT ) yang ada di wilayah DKI Jakarta ( Antasari Jaksel, Kasablanka Jaksel, dan Pesing Jakbar ) guna menghindari kecelakaan. Mari tertib berlalu-lintas demi keselamatan bersama” tulis akun tersebut dalam unggahan X resminya @TMCPoldaMetro, Sabtu (17/2/2024).

Perlu diketahui, pengendara sepeda motor yang melewati JLNT menyalahi aturan dan dapat dikenakan sanksi.Ini tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu LIntas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 287 ayat 1 dan 2.

Baca juga: Baterai Motor Listrik IBC Bakal Meluncur Tahun Ini

Potret pengendara motor berpelat polri yang melalui jalan layang non tol (JLNT) Casablanca, Jakarta SelatanDokumentasi akun TikTok @dheadhenans Potret pengendara motor berpelat polri yang melalui jalan layang non tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan

Dalam pasal tersebut tertulis, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan pemerintah dan diisyaratkan dengan rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Budiyanto, Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum mengatakan, JLNT sangat berbahaya bagi pengendara sepeda motor.

“Jalan layang relatif cukup tinggi (kurang lebih 13 meter) sehingga terpaan angin cukup kuat yang akan memberikan daya dorong yang kuat terhadap kendaraan yang lewat apalagi sepeda motor,” ucap Budiyanto Kepada Kompas.com, Minggu (18/2/2024).

Baca juga: Belum Dijual, Toyota Rangga Mejeng Jadi Mobil Es Krim


Meskipun, petugas sudah melakukan edukasi, preventif pencegahan hingga penegakan hukum, hal ini belum bisa mencegah pengendara motor tidak melewati JLNT.

Sebab, masih banyak pengendara motor yang nekat melintasi JLNT bahkan sampai melawan arah.

Budiyanto mengatakan, cara efektif yang bisa dilakukan untuk mencegah dan meniadakan pelanggaran tersebut khususnya di JLNT Casablanca adalah dengan memasang CCTV yang terkoneksi dengan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE).

Dengan pemasangan CCTV yang terkoneksi dengan ETLE ini akan sangat efektif, karena bisa mendeteksi pelanggaran selama 24 jam. Sehingga pengendara sepeda motor akan berpikir kembali jika akan melewati JLNT.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com