Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ingat, Pengendara Motor yang Lewat JLNT Bisa Kena Denda Rp 500.000

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan sepeda motor di Jalan Layang Non Tol (JLNT) yang ada di wilayah DKI Jakarta kembali terjadi.

Berdasarkan video unggahan akun Instagram @dailydriverind, Minggu (18/2/2024), kecelakaan terjadi di JLNT Casablanca, Jakarta Selatan.

Dalam video tersebut dijelaskan bahwa pengendara sepeda motor melewati JLNT pada malam hari, kemudian putar arah dan lawan arah karena menghindari petugas kepolisian, hingga akhirnya terjadi kecelakaan lalu lintas.

“Untuk pengendara sepeda motor diimbau agar tidak melintas melalui Jalan Layang Non Tol ( JLNT ) yang ada di wilayah DKI Jakarta ( Antasari Jaksel, Kasablanka Jaksel, dan Pesing Jakbar ) guna menghindari kecelakaan. Mari tertib berlalu-lintas demi keselamatan bersama” tulis akun tersebut dalam unggahan X resminya @TMCPoldaMetro, Sabtu (17/2/2024).

Perlu diketahui, pengendara sepeda motor yang melewati JLNT menyalahi aturan dan dapat dikenakan sanksi.Ini tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu LIntas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 287 ayat 1 dan 2.

Dalam pasal tersebut tertulis, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan pemerintah dan diisyaratkan dengan rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Budiyanto, Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum mengatakan, JLNT sangat berbahaya bagi pengendara sepeda motor.

“Jalan layang relatif cukup tinggi (kurang lebih 13 meter) sehingga terpaan angin cukup kuat yang akan memberikan daya dorong yang kuat terhadap kendaraan yang lewat apalagi sepeda motor,” ucap Budiyanto Kepada Kompas.com, Minggu (18/2/2024).

Meskipun, petugas sudah melakukan edukasi, preventif pencegahan hingga penegakan hukum, hal ini belum bisa mencegah pengendara motor tidak melewati JLNT.

Sebab, masih banyak pengendara motor yang nekat melintasi JLNT bahkan sampai melawan arah.

Budiyanto mengatakan, cara efektif yang bisa dilakukan untuk mencegah dan meniadakan pelanggaran tersebut khususnya di JLNT Casablanca adalah dengan memasang CCTV yang terkoneksi dengan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE).

Dengan pemasangan CCTV yang terkoneksi dengan ETLE ini akan sangat efektif, karena bisa mendeteksi pelanggaran selama 24 jam. Sehingga pengendara sepeda motor akan berpikir kembali jika akan melewati JLNT.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/02/19/151200215/ingat-pengendara-motor-yang-lewat-jlnt-bisa-kena-denda-rp-500.000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke