Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan Hiasan, Ini Bahaya dan Sanksi Lindas Garis Chevron di Jalan Tol

Kompas.com - 06/02/2024, 06:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat melintas di jalan tol ada satu marka khusus yang umum terlihat di persimpangan dan pertemuan jalur masuk dari gerbang tol, yakni marka berupa garis menyerong atau marka chevron.

Marka ini bukan pajangan, sebab jika dilanggar dapat menyebabkan risiko kecelakaan dari jalur yang lain.

Seperti video yang diunggah oleh akun Instagram Dashcam Owner Indonesia, Senin (5/2/2024). Dalam tayangan tersebut terlihat mobil Toyota Rush melanggar marka chevron saat hendak masuk jalur utama. Karena aksi itu, mobil di belakangnya menjadi mengerem mendadak, untuk menghindari tabrak depan.

Baca juga: Bahaya Menghindari Jalan Berlubang buat Pengendara Motor, Nyawa Bisa Melayang

Ini tentu sangat berbahaya, sebab tindakan rem mendadak bisa saja menyebabkan tabrakan beruntun jika pengemudi yang berada di belakang tidak siap dengan kondisi tersebut.

Berdasarkan Permenhub Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan Pasal 1 (4), dijelaskan marka serong adalah marka jalan yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dash Cam Owners Indonesia (@dashcam_owners_indonesia)

Marka chevron kerap dipasang pada lokasi pertemuan dua jalur guna mencegah terjadinya kecelakaan di jalan tol. Selain itu, di beberapa ruas jalan tol yang rawan kecelakaan juga dipasang marka ini meski tidak ada percabangan jalan.

Menilik dari segi hukum, ada sanksi bagi pengguna jalan yang dengan sengaja menginjak atau melintasi marka chevron. Hal itu tertera pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 (1).

Dalam regulasi tersebut, ada sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 500.000 bagi pelanggar marka jalan.

Selain itu, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana mengingatkan, pengemudi wajib melihat kaca spion saat akan melajukan mobil terutama ketika akan berpindah lajur.

Baca juga: Viral, Video Seberapa Bahaya Mobil Saat Aquaplaning

Mengatur kaca spion mobil Xpander CrossFoto: KOMPAS.com/Gilang Mengatur kaca spion mobil Xpander Cross

“Pengemudi mesti rajin melihat kaca spion untuk mengecek keadaan sekitar dan mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Sebab, ada banyak fatal yang mengancam ketika kaca spion mobil tidak diperhatikan. Bahaya ditabrak atau diserempet kendaraan lain dari belakang dan kiri kanan,” ucap Sony.

Tidak hanya itu, posisi spion mobil juga harus tepat guna untuk membantu melihat keadaan sekitar dengan jelas. Pasalnya, walaupun sudah ada spion tetap ada titik yang tidak dapat dilihat atau istilahnya blindspot.

Baca juga: Daftar Harga Oli Transmisi Mobil Matik per Februari 2024

“Menyetel kaca spion kiri dan kanan pada kaca bagian dalam harus terlihat pilar B sebagai acuan,” kata Sony.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com