Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bukan Hiasan, Ini Bahaya dan Sanksi Lindas Garis Chevron di Jalan Tol

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat melintas di jalan tol ada satu marka khusus yang umum terlihat di persimpangan dan pertemuan jalur masuk dari gerbang tol, yakni marka berupa garis menyerong atau marka chevron.

Marka ini bukan pajangan, sebab jika dilanggar dapat menyebabkan risiko kecelakaan dari jalur yang lain.

Seperti video yang diunggah oleh akun Instagram Dashcam Owner Indonesia, Senin (5/2/2024). Dalam tayangan tersebut terlihat mobil Toyota Rush melanggar marka chevron saat hendak masuk jalur utama. Karena aksi itu, mobil di belakangnya menjadi mengerem mendadak, untuk menghindari tabrak depan.

Ini tentu sangat berbahaya, sebab tindakan rem mendadak bisa saja menyebabkan tabrakan beruntun jika pengemudi yang berada di belakang tidak siap dengan kondisi tersebut.

Berdasarkan Permenhub Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan Pasal 1 (4), dijelaskan marka serong adalah marka jalan yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.

Menilik dari segi hukum, ada sanksi bagi pengguna jalan yang dengan sengaja menginjak atau melintasi marka chevron. Hal itu tertera pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 (1).

Dalam regulasi tersebut, ada sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 500.000 bagi pelanggar marka jalan.

Selain itu, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana mengingatkan, pengemudi wajib melihat kaca spion saat akan melajukan mobil terutama ketika akan berpindah lajur.

“Pengemudi mesti rajin melihat kaca spion untuk mengecek keadaan sekitar dan mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Sebab, ada banyak fatal yang mengancam ketika kaca spion mobil tidak diperhatikan. Bahaya ditabrak atau diserempet kendaraan lain dari belakang dan kiri kanan,” ucap Sony.

Tidak hanya itu, posisi spion mobil juga harus tepat guna untuk membantu melihat keadaan sekitar dengan jelas. Pasalnya, walaupun sudah ada spion tetap ada titik yang tidak dapat dilihat atau istilahnya blindspot.

“Menyetel kaca spion kiri dan kanan pada kaca bagian dalam harus terlihat pilar B sebagai acuan,” kata Sony.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/02/06/062200515/bukan-hiasan-ini-bahaya-dan-sanksi-lindas-garis-chevron-di-jalan-tol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke