Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bus Menurunkan Penumpang di Jalan Tol Bisa Terjerat Pasal Berlapis

Kompas.com - 17/01/2024, 06:42 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Video viral soal bus yang hendak menurunkan penumpang di jalan tol, terpergok oleh petugas kepolisian yang sedang bertugas. Kejadian tersebut terekam dalam cuplikan video yang diunggah sang polisi via akun Instagram @hilmyalx.

Pada tayangan berdurasi 20 detik, bus hendak menepi ke sisi jalan tol dengan maksud ingin menurunkan salah satu penumpang. Namun, polisi tersebut langsung menghalangi bus untuk berhenti dan menyuruh sopir untuk terus melaju. 

Budiyanto, Pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, sopir yang menurunkan penumpang di sembarang tempat dapat dikenakan pasal hukuman. Apalagi, dalam video itu lokasi penurunan adalah jalan tol, sehingga bisa kena pasal berlapis.

Baca juga: Motor Listrik TVS iQube Mau Meluncur, Berapa Harganya?

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by hilmyalx (@hilmyalx)

 

"Dalam pasal 126 Undang - Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) telah diatur tata cara menaikan dan menurunkan penumpang bagi angkutan umum.
Demikian pula di dalam PP No 15 tahun 2005 tentang tol," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Selasa (16/1/2024). 

Lebih rinci, pada pasal 126 Undang - Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, pengemudi kendaraan bermotor umum angkutan orang dilarang :

a. Memberhentikan kendaraan selain di tempat yang telah ditentukan.
b. Mengetem selain di. tempat yang telah ditentukan.
c. Menurunkan penumpang selain dit empat pemberhentian dan/ atau di tempat tujuan tanpa alasan yang patut dan mendesak
d. Melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam izin trayek.

Baca juga: Toyota Prius Generasi Baru, Agresif dengan Wide Body Kit

Kemudian pada PP No 15 tahun 2005 jalan, ada larangan tidak boleh menaikan dan menurunkan orang atau penumpang di jalan tol. Maka dari itu sopir bus yang menurunkan penunpang di jalan tol tidak dibenarkan atau melanggar aturan berlalu lintas.

Budi mengatakan, supir bus yang menurunkan penumpang di jalan tol dapat dikenakan pasal 302 Undang - Undang No 22 tahun 2009, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 ( satu ) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Pada kasus ini penumpang tidak akan kena hukuman kendati yang ingin diturunkan di jalan tol adalah permintaan penumpang. 

"Yang bertanggung jawab adalah sopir. Seandainya ada permintaan dari penumpang, sopir tidak boleh memenuhi permintaan tersebut. Apabila memenuhi berarti melakukan pelanggaran lalu lintas.Subyek hukum dalam pelanggaran lalu lintas adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor," kata Budi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com