Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Aceh Berlaku sampai 31 Desember 2024

JAKARTA, KOMPAS.com- Pemerintah Aceh mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang akan berlaku hingga 31 Desember 2024.

Program ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang terlambat melakukan pembayaran pajak, tanpa dikenakan sanksi.

Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 Tanggal 30 November 2023 tentang Pembebasan Pajak progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Sesuai dengan unggahan media sosial Instagram @bpkaaceh, Senin (18/12/2023) memberikan informasi adanya pemutihan denda pajak kendaraan.

“Ayo bayar pajak kendaraan Anda tepat waktu di Kantor Samsat terdekat atau menggunakan Aplikasi Signal (https://samsatdigital.id),” tulis akun tersebut.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini meliputi, bebas Pajak progresif dan bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Adapun persyaratan yang harus dipersiapkan yaitu,

  1. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
  2. KTP asli sesuai nama di STNK.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/01/06/164200715/pemutihan-denda-pajak-kendaraan-di-aceh-berlaku-sampai-31-desember-2024

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke