Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tilang Pemotor yang Kawal Ambulans, Netizen Meradang

Kompas.com - 16/12/2023, 15:02 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar video viral, menunjukkan momen cekcok antara Polisi Lalu Lintas (Polantas) dan beberapa pengendara motor yang melakukan pengawalan ambulans dengan pasien sakit di dekat Stasiun LRT Kuningan, Senin (11/12/2023).

Berdasarkan kerangan dari akun @jabodetabek.terkini sebagai pengunggah video, dijelaskan jika personil Polantas memberhentikan dan memberikan tilang bagi pengendara motor yang melakukan pengawalan.

“Polisi memerintahkan mobil ambulan untuk melanjutkan perjalanannya namun sopir ambulance malah mengajak debat personil, namun tidak dihiraukan oleh petugas,” tulis akun pengunggah, dikutip Kompas.com, Sabtu (16/12/2023).

Baca juga: Polisi Bakal Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas Saat Libur Nataru 2023/2024

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Jabodetabek Terkini (@jabodetabek.terkini)

Tidak berhenti di sana, video berlanjut dan menunjukkan dua personil Polantas pemberi tilang justru menerima apresiasi dari Kasat Pam Wal Dit Lantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani, Kamis (14/12/2023)

“Saya memberikan apresiasi dan penghargaan kepada anggota saya yang melakukan penindakan terhadap motor yang dilengkapi rotator dan sirine kemudian mengawal ambulans. Tindakan itu perlu dilakukan karena kita tahu tidak ada kewenangan untuk motor, seperti masyarakat biasa, mengawal ambulans,” kata Ojo Ruslani di dalam video.

Menanggapi video ini, beberapa warganet menyampaikan protes dan kritik di kolom komentar. Banyak pihak menilai jika penilangan seharusnya tidak perlu dilakukan, karena kegiatan pengawalan tersebut bertujuan untuk membantu orang sakit.

Baca juga: Sebelum Pasang, Ketahui Dulu Jenis Antikarat Khusus Mobil

Tangkapan layar polisi lalu lintas menerima apresiasi atas jasa pengawalan ambulansKompas.com/Daafa Alhaqqy Tangkapan layar polisi lalu lintas menerima apresiasi atas jasa pengawalan ambulans

“Bukannya ngasih jalan malah menghambat, kasihan yang lagi dalam ambulance pak….,” tulis akun @nurani0312.

“Harusnya pak pol bantu langsung kawal gak si?? Bukannya malah nilang, tu pasien di ambulans gimana nasibnya ntar?” kata akun @febrian498

Kendati demikian, ada beberapa warganet kritis yang berkomentar netral. Menurut beberapa komentar, tugas pengawalan memang sudah menjadi tugas polisi.

“Aturannya ngawal ngawal kan memang punya polisi. Kalo pemotor sipil juga enggak boleh kan?” tulis akun @farhan_boy.

“Memang seperti itu aturan yang berlaku, harusnya langsung dikawal sama polisinya,” kata akun @abundutz.

Baca juga: Wuling Tidak Tergiur Impor Mobil Listrik Secara CBU

Ilustrasi: Ambulans pembawa jenazah korban bus peziarah kecelakaan diguci berada di depan IGD RDUD dr. Soeselo Slawi Kabupaten Tegal, Minggu (7/5/2023) petang. Kompas.com/ Tresno Setiadi Ilustrasi: Ambulans pembawa jenazah korban bus peziarah kecelakaan diguci berada di depan IGD RDUD dr. Soeselo Slawi Kabupaten Tegal, Minggu (7/5/2023) petang.

Menanggapi persoalan ini, Kaur Administrasi Penindakan Pelanggaran Ditgakkum Korlantas Polri Kompol Mukmin Timoro menjelaskan, langkah penilangan yang dilakukan oleh personil Polantas dalam video sudah benar.

“Apa yang dilakukan oleh Polantas itu sudah benar, karena (pengendara motor) sipil memang tidak boleh melakukan pengawalan,” ucapnya kepada Kompas.com, Sabtu (16/12/2023).

Mukmin lanjut memaparkan beberapa dasar hukum terkait ketentuan tersebut, tercantum di dalam pasal 14 ayat 1 Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI, dan Pasal 135 Ayat 1 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 (UU LLAJ).

“Polri bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan, jadi pengendara sipil tidak berwenang melakukan pengawalan,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau