JAKARTA, KOMPAS.com - Masih ada saja pengguna sepeda motor yang melintasi jalan layang non tol (JLNT), Casablanca, bahkan nekat lawan arah.
Dalam unggahan akun Instagram @dashcamindonesia, Senin (18/12/2023), terlihat sejumlah pengendara motor yang acuh tak acuh melawan arus di atas JLNT. Kondisi yang biasa terjadi karena ada petugas kepolisian yang berjaga di ujung JLNT.
Melewati JLNT untuk sepeda motor saja sudah berbahaya, apalagi sambil lawan arah. Sama saja mencari celaka, bukan selamat di jalan.
Baca juga: Efektifkan Biaya Operasional Kendaraan dengan Sewa Mobil Jangka Panjang
Biasanya alasan utama sepeda motor nekat melewati jalan tersebut adalah untuk menghemat waktu karena di atas tidak macet, sedangkan melintas di jalan biasa banyak ditemukan titik kemacetan.
Padahal sudah ada aturan yang dibuat dengan alasan yang cukup jelas, yaitu demi mengutamakan keselamatan dan keamanan bersama. Sebab, buat motor risikonya sangat besar mengingat angin di jalan layang tersebut sangat kencang.
View this post on Instagram
Menurut Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1 dan 2, menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah, yang diisyaratkan oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas, bisa dipidana dengan kurungan dua bulan atau denda Rp 500.000.
Bila dengan sanksi tersebut tidak kapok, maka seharusnya polisi menyiapkan aturan yang bisa membuat efek jera buat pemotor yang nekat melintas di JLNT tersebut.
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, motor dilarang naik ke JLNT itu ada alasannya, yakni terkait keselamatan.
“Kalau memaksakan diri artinya melanggar. Jika tetap melakukan hal tersebut harus terima risiko ditindak atau ditilang, bukan malah balik arah yang justru dua kali membahayakan,” kata Sony, belum lama ini kepada Kompas.com.
Sony melanjutkan, saat melawan arah apalagi di JLNT berpotensi alami tabrak depan. Kondisi jalan layang saja sudah sempit, tidak ada ruang untuk menghindar sebenarnya kalau ada kendaraan yang jalan berlawanan arah.
“Memang angin sampingnya tidak selalu ada, tetapi melawan arus dengan ruang yang sempit itu sangat berbahaya,” kata Sony.
Baca juga: Daftar Harga Mobil Listrik per Desember 2023, Bertambah Binguo EV
Larangan melintas di JLNT sendiri hampir serupa dengan aturan motor tidak boleh masuk jalan Tol. Salah satu yang ditekankan, yaitu adanya kemungkinan pengendara motor celaka akibat kuatnya terpaan angin di atas JLNT.
Selain itu, jalurnya menyatu dengan roda empat atau lebih yang memiliki kecepatan dan fisik lebih besar dari motor, sehingga potensi bermasalah. Pemotor itu juga bisa jadi korban, penyebab kecelakaan atau terlibat dalam kecelakaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.