Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tilang Manual Tidak Berlaku Selama Libur Nataru 2023

Kompas.com - 13/12/2023, 08:26 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian akan menggelar Operasi Lilin selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023. Namun, operasi ini sedikit berbeda dengan tahun lalu karena tidak ada tilang manual.

Pernyataan tersebut diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah Sidang Kabinet Paripurna, Selasa (12/12/2023). Disebutkan bahwa pihak kepolisian hanya akan memberikan imbauan.

Baca juga: Polisi Rekayasa Lalu Lintas Nataru Pakai Rumus Traffic Counting

"Apabila ada yang melanggar, kita akan imbau, kita tegur, kita ingatkan, dan untuk sementara kami tidak memberlakukan tilang manual," ujar Sigit.

Sejumlah petugas kepolisian dari Satlantas Polresta Bandung kembali menerapkan tilang manual di Soreang, dalam operasi tersebut sebanyak 45 pelanggaran berhasil ditemukanKOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah Sejumlah petugas kepolisian dari Satlantas Polresta Bandung kembali menerapkan tilang manual di Soreang, dalam operasi tersebut sebanyak 45 pelanggaran berhasil ditemukan

"Namun, harapannya masyarakat tolong benar-benar saling menghormati, menjaga masyarakat lain yang menggunakan jalan. Sehingga, keselamatan antara pengguna jalan semuanya bisa kita jaga," kata Sigit.

Sigit menambahkan, Operasi Lilin akan digelar mulai 22 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024. Sebanyak kurang lebih 129.923 personil, baik Polri, TNI, maupun seluruh stakeholder terkait dikerahkan.

Baca juga: Korlantas Siapkan 3 Strategi Pengaturan Lalu Lintas Saat Libur Nataru

Kamera ETLE terpasang di Tol Pekanbaru-Dumai (Permai).Dok. PT Hutama Karya (Persero). Kamera ETLE terpasang di Tol Pekanbaru-Dumai (Permai).

Namun, perlu diingat bahwa tilang elektronik atau kamera ETLE akan tetap beroperasi. Saat ini, sudah ada 98 lokasi kamera tilang elektronik di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Pelanggaran seperti menggunakan ponsel saat berkendara, tidak mengenakan sabuk pengaman, melanggar rambu atau marka jalan, dan tidak menggunakan helm bagi pengendara sepeda motor, akan tetap ditindak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau