Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belajar dari Kecelakaan Bus Handoyo di Tol Cipali, Pentingnya Pakai Sabuk Pengaman

Kompas.com - 16/12/2023, 12:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hilangnya kendali ketika melaju dikecepatan tinggi menjadi faktor utama pada insiden bus PO Handoyo jurusan Yogyakarta-Bogor di Km 73 Tol Cipali, Purwakarta, Jawa Barat, Jumat (15/12/2023) kemarin.

Berdasarkan catatan Polres Purwakarta, sebanyak 12 orang tewas dan 9 lainnya terluka imbas kecelakaan maut itu. Arus lalu lintas di sekitar pun sempat tersendat cukup lama.

"Saat melaju di jalan yang menikung ke kiri, diduga pengemudi kurang antisipasi sehingga kendaraan oleng, tidak terkendali menabrak guardrail (pengaman jalan)," jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo, Jumat.

Baca juga: Alasan Kenapa Toilet Bus Bisa Digunakan Hanya saat Jalan

Sebuah bus mengalami kecelakaan di Tol Cipali, Jumat (15/12/2023) sekitar pukul 15.30 WIB. 
Tribun Jabar/Deanza Falevi Sebuah bus mengalami kecelakaan di Tol Cipali, Jumat (15/12/2023) sekitar pukul 15.30 WIB.

"Selanjutnya kendaraan terbalik miring, roda kiri di atas, di badang jalan menghadap arah selatan," lanjut dia.

Atas kasus tersebut, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno kembali mengingatkan pentingnya perlengkapan keamanan pasif di kendaraan, yaitu sabuk pengaman.

Menurut pantauannya, posisi korban yang terengut nyawa dalam insiden tersebut mayoritas terlempar dari bus. Ia menduga sabuk pengaman belum berfungsi optimal.

"Yang harus diperhatikan dalam kecelakaan ini adalah para korban tidak mengenakan sabuk pengaman sehingga terlempar. Itu berbahaya, dan kecelakaan sangat berpotensi menimbulkan korban jiwa jika tidak mengenakan sabuk pengaman," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (16/12/2023).

Baca juga: Chery Mau Bikin Jaringan SPKLU di Indonesia

Ilustrasi sabuk pengaman pesawatShutterstock/MIA Studio Ilustrasi sabuk pengaman pesawat

Penggunaan sabuk pengaman telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor.

Dalam beleidnya, disebutkan penggunaan sabuk keselamatan tidak hanya untuk pengemudi, tetapi juga para penumpang (Pasal 4 ayat satu).

"Pengendara juga perlu meningkatkan kewaspadaan dalam berkendaraan. Apalagi, jalan tol akan dipadati saat libur Natal dan Tahun Baru," kata Djoko.

Kalau perlu, lanjut dia, perlu adanya indikator yang berbunyi jika penumpang tidak mengenakan sabuk pengaman.

Baca juga: Wuling Binguo EV Resmi Dijual, Harga mulai Rp 358 Juta

Ilustrasi sabuk pengamantalkbusiness.net Ilustrasi sabuk pengaman

"Sudah saatnya pemerintah tegas, sudah cukup ada korban akibat tidak ditegakkannya aturan tegas terkait penggunaan sabuk pengaman seperti ini," ucap dia.

Adapun pengawasan terhadap kelayakan sabuk pengaman dapat dimulai ketika saat bus dilakukan uji laik jalan (kir).

"Jika Bus tidak memiliki sabuk keselamatan jangan diluluskan uji laik jalan. Secara rutin petugas terminal tipe A juga memeriksa dan memberikan arahan setiap bus yang masuk terminal tipe A," kata dia lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com