Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengendara Mobil Cekcok dengan Sopir Taksi Berujung Vandalisme

Kompas.com - 12/12/2023, 06:42 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar di media sosial video yang memperlihatkan aksi arogansi pengendara mobil di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Video tersebut viral di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun Instagram bernama @jakut.info, pada Senin (11/12/2023).

Rekaman pertama diambil oleh sopir taksi dari dalam mobil. Mulanya memperlihatkan seorang pemuda keluar dari mobil Daihatsu Xenia sambil merekam menggunakan ponsel ke arah bumper mobil yang lecet dan taksi yang berada di belakangnya.

Baca juga: CR-V Club Indonesia Gelar Jambore Nasional dan Munas

Tak berselang lama, pemuda tersebut meminta sopir taksi untuk turun, namun tidak dihiraukan. Merasa kesal, pemuda itu pun melakukan aksi arogan dengan merusak spion dan wiper mobil taksi.

“Tidak ada masalah apa-apa, nyalahin kita yang serempet. Dia yang seruduk dari kanan ke kiri, malah saya yang dibilang serempet,” ucap sopir taksi dalam video tersebut.

Pada tayangan video berikutnya, memperlihatkan sudut pandang dari pengemudi Xenia yang terdengar kesal karena mobilnya diserempet oleh taksi tersebut.

“Nyerempet gue, nih bumpernya nih (sambil memperlihatkan bumper mobil yang lecet), turun bos, turun,” kata pengemudi mobil Xenia itu.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by JAKARTA UTARA INFO (@jakut.info)

Diduga insiden tersebut dipicu akibat berselisih paham karena serempetan mobil. Terlepas dari apapun penyebabnya, ada baiknya pengguna jalan selalu menjaga emosi ketika berkendara di jalan raya.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengungkapkan, pengendara sebaiknya menghindari situasi yang dapat menimbulkan emosi di jalan raya.

“Emosi adalah hal yang wajar pada manusia. Namun, bedanya ada pada hasil emosi yang dihasilkan. Harus terkontrol dan sesuai aturan. Pertimbangkan bila melakukan tindakan agresif, apa akibatnya bila berurusan dengan hukum,” ujar Sony.

Sony mengingatkan, sebelum berkendara, sebaiknya pengemudi tahu kondisi dirinya. Mengemudikan kendaraan tidak hanya sehat secara fisik, tapi juga mental karena menghadapi lingkungan, provokasi, dan gangguan yang datang dari luar kendaraan.

Sikap lainnya adalah menghargai pengguna jalan lain, siapa saja. Termasuk petugas di jalan raya atau bahkan dengan orang yang dianggap mengemudikan kendaraan secara agresif.

“Mungkin dia sedang buru-buru ada urusan penting yang tidak bisa dikompromikan. Berpikir positif saja, beri jalan, atau menjauh,” ucap Sony.

Foto-foto sekelompok orang yang berunjukrasa berakhir rusuh merusak mobil polisi dan melempari batu ke Kantor Kejaksaan Negeri Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (12/7/2021).KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA Foto-foto sekelompok orang yang berunjukrasa berakhir rusuh merusak mobil polisi dan melempari batu ke Kantor Kejaksaan Negeri Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (12/7/2021).

Sementara itu, pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, tidak seharusnya warga emosi sampai main hakim sendiri, bahkan hingga merusak kendaraan.

“Tiap warga negara wajib menjunjung tinggi hukum dan tidak boleh main hakim sendiri. Misalnya, dengan cara merusak kendaraan atau melukai pengemudi kendaraan tersebut,” kata Budiyanto.

Menurut Budiyanto, di negara hukum seperti Indonesia, perbuatan main hakim sendiri dengan cara merusak barang atau kendaraan, penganiayaan hingga pengeroyokan merupakan perbuatan tindak pidana dan tidak boleh terjadi karena dapat berkonsekuensi pada permasalahan hukum atau tindak pidana baru.

Baca juga: Promo SUV Ringkas Akhir Tahun, Hyundai Creta Diskon Rp 40 Juta

Tindakan perusakan, pengeroyokan dan penganiayaan termasuk ke dalam perbuatan melawan hukum yang dapat dijerat pidana hukum. Ketentuannya diatur dalam pasal 170 KUHP.

Pelaku main hakim sendiri yang melanggar pasal tersebut mendapat ancaman hukum sebagai berikut:

  • Melakukan tindak kekerasan, diancam hukuman lima tahun enam bulan penjara.
  • Tindakan kekerasan menyebabkan korban luka-luka, ancaman hukumnya tujuh tahun penjara.
  • Mengakibatkan korban luka berat, ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.
  • Menganiaya korban hingga tewas, diancam hukuman 12 tahun penjara.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com