Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aksi Bandel Petugas Nitrogen di SPBU, Isi Udara tapi Menusukkan Paku

Kompas.com - 12/12/2023, 06:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Video aksi petugas Green Nitrogen di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di daerah Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, viral di media sosial.

Diunggah Instagram @infocurug.id, kejadian yang melibatkan dua petugas tersebut berlangsung pada Minggu (10/12/2023). Petugas dilaporkan sudah diserahkan ke kantor Kepolisian Resor setempat.

Insiden bermula saat pemilik Daihatsu Xenia melihat adanya kejanggalan dari salah satu petugas pengisian nitrogen yang kerap berpindah ke posisi kiri mobil. Sementara itu, petugas satunya berada di sebelah kanan.

Baca juga: Pentingnya Memastikan Kondisi Ban Saat Berkendara di Musim Hujan

Padahal, kala itu petugas yang berada di kiri membawa alat untuk mengisi nitrogen. Setelah dicek, benar saja bahwa korban melihat petugas yang lain menusukkan sesuatu ke ban mobil.

Setelah ditegur dan digeledah, ternyata pelaku kedapatan memiliki alat kecil penusuk ban berbentuk seperti paku panjang.

"Salah satu temannya mengaku tidak tahu, sementara pelaku malah kabur dan memelas ketika saya mau bawa ke Polsek," kata pria dalam video itu, Senin (11/12/2023).

"Giliran ditanya pengelolanya (SPBU) mana, alasan tidak ada. Hati-hati semuanya," lanjut dia.

Belum ada keterangan resmi dari Polsek setempat ataupun pihak Green Nitrogen mengenai kasus ini.

Baca juga: Pengendara Motor Lawan Arah, Kebiasaan Salah yang Dibiarkan

Nitrogen jauh lebih bagus untuk isian ban dibandingkan udara biasaFreepik Nitrogen jauh lebih bagus untuk isian ban dibandingkan udara biasa

Pelaporan langsung

Dihubungi redaksi Kompas.com, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menyatakan, semua pelanggan SPBU bisa melakukan pelaporan langsung kepada pihak Pertamina apabila mengalami kerugian atau ketidaksesuaian.

"Salurannya di call center 135, nanti akan diarahkan kepada pihak terkait untuk menindaklanjuti. Ini berlaku untuk semua SPBU," kata Irto, Senin.

Tentu beberapa hal secara terperinci akan diminta supaya petugas bisa segera melakukan peninjauan dan penindakan sesuai hukum berlaku.

Sementara itu, menurut petugas Green Nitrogen yang dihubungi secara terpisah, konsumen yang ingin komplain atau mengalami kasus bisa melakukan pelaporan untuk ditindak lebih jauh sesuai hukum berlaku.

Baca juga: Hindari Mendengarkan Musik Saat Mengendarai Motor

"Bisa langsung menghubungi customer service kami, difotokan struknya, nanti kita akan teruskan ke petugas yang ada di lapangan. Nanti pihak petugas akan menghubungi konsumennya," kata dia yang tak mau disebutkan namanya kepada Kompas.com.

Pada pelaporan ini, konsumen harus memiliki bukti transaksi sah agar jadi barang bukti bagi perusahaan. Pelaporan dan pengiriman dokumen dapat menghubungi via telepon langsung maupun WhatsApp ke 0811-8302-125.

"Harus ada struknya karena kan nitrogen sekarang banyak, tetapi nama brand-nya beda-beda," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com