JAKARTA, KOMPAS.com - Mendengarkan musik saat berkendara memang sangat menyenangkan, namun di lain sisi kegiatan tersebut menimbulkan risiko yang berbahaya.
Terutama bagi pengendara motor yang menggunakan earphone. Kondisi tersebut akan membuat tingkat konsentrasi serta mengurangi kepekaan terhadap keadaaan lalu lintas dengan jelas saat berkendara.
Baca juga: Daftar Harga MPV Bekas Jelang Akhir 2023, mulai Rp 58 Jutaan
Pada unggahan akun X (Twitter) @TMCPoldaMetro, Senin (11/12/2023), menghimbau pengendara motor tidak mendengarkan musik saat berkendara.
“Jangan menggunakan earphones saat mengendarai sepeda motor (mendengarkan musik, dan lain-lain), karena mengganggu konsentrasi dan rawan kecelakaan,” tulis akun tersebut.
Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani mengatakan, berkendara sambil mendengarkan musik menggunakan earphone sangat berisiko.
“Orang yang berkendara sambil mendengarkan lagu, biasanya jadi tidak fokus karena akan berkhayal atau ikut bernyanyi. Apalagi jika volume yang didengarkan cukup keras, sampai lingkungan berkendaranya tidak terdengar,” ujar Agus kepada Kompas.com.
Meski sebagaian menganggap mendengarkan musik ketika berkendara sebagai penghilang rasa kantuk. Namun, ini bukan solusi yang tepat, satu-satunya cara untuk menghilangkannya adalah dengan tidur atau istirahat sejenak.
Baca juga: Video Mercedes Benz Unimog di Atas Rel Kereta, Kendaraan Serbaguna
“Mengantuk itu faktor kelelahan dan kurang oksigen di kepala karena aliran darah tidak lancar. Walaupun sambil mendengarkan musik,tetap saja tidak bikin rasa kantuk hilang,” ucap Agus.
Hal lain yang harus diperhatikan adalah, mendengarkan musik ketika berkendara ternyata ada sanksi hukumnya yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 283:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh sesuatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalaman mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.