Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kawasan Bromo Bebas Kendaraan Bermotor pada 12-13 Desember 2023

Kompas.com - 08/12/2023, 15:21 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) menyatakan bahwa kawasan Bromo di Jawa Timur bebas dari aktivitas kendaraan bermotor pada 12-13 Desember 2023.

Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS Septi Eka Wardhani menjelaskan, hal itu karena bertepatan dengan hari memperingati adat dan budaya masyarakat Tengger pada Wulan Kapitu.

Adapun sterilisasi kawasan Gunung Bromo dari kendaraan bermotor tersebut diberlakukan mulai pukul 16.00 WIB di 12 Desember 2023 selama 24 jam.

Baca juga: Tiga Faktor yang Bikin Kendaraan Niaga Tetap Laku di Pasar

Teras Bromo di lokasi Plataran Bromo, Desa Ngadiwono, Tosari, Pasuruan, Jawa Timur yang jadi pos jeep atau jeep spot baru menuju kawasan Bromo Tengger, Sabtu (21/4/2018).KOMPAS.COM / MUHAMMAD IRZAL ADIAKURNIA Teras Bromo di lokasi Plataran Bromo, Desa Ngadiwono, Tosari, Pasuruan, Jawa Timur yang jadi pos jeep atau jeep spot baru menuju kawasan Bromo Tengger, Sabtu (21/4/2018).

"Pada awal Wulan Kapitu, 12 Desember bebas kendaraan bermotor mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 13 Desember pukul 16.00 WIB. Ini pembukaan Megeng," kata Septi dalam keterangannya Rabu (6/12/2023).

Setelah itu kawasan Bromo akan kembali steril dari kendaraan bermotor pada akhir Wulan Kapitu yang jatuh pada 9 Januari mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 10 Januari 2024 dengan waktu yang sama.

Menurutnya, kawasan Bromo tersebut bebas dari kendaraan bermotor kecuali jika ada kondisi darurat. Kendaraan diperbolehkan melintas bila ada situasi darurat di kawasan tersebut yang membutuhkan respons cepat dan segera.

"Penutupan Kaldera Tengger dari kendaraan bermotor, kecuali untuk kedaruratan," katanya.

Baca juga: Ini Alasan Kenapa Skutik Baru Tidak Dibekali Kick Starter

Kawasan Watu Gede di Gunung Bromo sewaktu masih hijau.KOMPAS.com/ANGGARA WIKAN PRASETYA Kawasan Watu Gede di Gunung Bromo sewaktu masih hijau.

Keputusan ini tertuang dalam Pengumuman bernomor PG. 27/T.8/BIDTEK/KSA/12/2023 tentang Pembatasan Kunjungan Wisata Alam dan Kegiatan Masyarakat pada Wulan Kapitu 2024.

Ia menambahkan batas kendaraan bermotor yang diperbolehkan melintas dari wilayah Kabupaten Pasuruan adalah hingga Pakis Bincil, sementara dari wilayah Malang dan Lumajang hanya diperbolehkan hingga kawasan Jemplang.

"Sementara dari arah Kabupaten Probolinggo, sampai dengan Desa Wonokerto," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com