Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Jalan Tol dan Non-Tol yang Dibatasi untuk Truk Saat Nataru

Kompas.com - 08/12/2023, 08:31 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Menghadapi masa libur panjang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) resmi mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 8298 Tahun 2023, SKB: 218/XII/2023, dan Nomor: 19/PKS/Db/2023.

Adapun SKB tersebut berisikan Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, yang akan berlangsung sesaat lagi.

Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan, dengan adanya SKB maka perjalanan pada masa libur Natal dan tahun baru akan mengalami pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan, serta ketertiban.

Baca juga: Persiapan Libur Nataru, Korlantas Susun Agenda Pengamanan Lalu Lintas

"Ada beberapa waktu yang akan mengalami pengaturan di jalan raya maupun di lintas penyeberangan," ujar Hendro dalam keterangan resminya, Kamis (7/12/2023).

Ilustrasi Jalan tol terapkan contra flowDOK. Kemenhub Ilustrasi Jalan tol terapkan contra flow

Terkati penetapannya antara lain, pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non tol, sistem jalur dan lajur pasang surut/tidak flow (contraflow).

Selanjutnya, pengaturan penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, dan Jangkar-Lembar. Pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) dan sebagai buffer zone untuk operasional kendaraan angkutan barang di lintas Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar.

Untuk pembatasan kendaraan angkutan barang, diberlakukan bagi mobil barang dengan berat lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, kereta tempelan, kereta gandengan, serta yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

"Pembatasan ini dilakukan untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas selama libur Nataru mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol," kata Hendro.

Baca juga: Adu Harga MPV Murah Jelang Akhir 2023, Siapa Paling Terjangkau?

Namun demikian, ada angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yakni, yang mengangkut BBM atau BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, dan barang pokok.

Syaratnya, kendaraan tersebut wajib dilengkapi surat muatan dengan beberapa ketentuan seperti, diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Adapun waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol pada libur Natal sebagai berikut ;

  • Menjelang Natal (Arus mudik 1) : Jumat 22 Desember pukul 00.00 - Minggu 24 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat.
  • Paska Natal (Arus balik 1) : Selasa 26 Desember pukul 00.00 - Rabu 27 Desember 2023 pukul 08.00 waktu setempat.
  • Menjelang Tahun Baru (arus mudik 2) : Jumat 29 Desember pukul 00.00 - Sabtu 30 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat.
  • Paska Tahun Baru (Arus balik 2) : Senin 1 Januari pukul 00.00 WIB - 2 Januari 2024 pukul 08.00 waktu setempat.

Waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas non tol pada libur Natal :

  • Menjelang Natal (Arus mudik 1) : Jumat 22 Desember - 24 Desember 2023 masing-masing dari 05.00 sampai dengan 22.00 waktu setempat.
  • Paska Natal (arus balik 1) : Selasa 26 dan 27 Desember 2023 mulai pukul 05.00 - 22.00 waktu setempat.
  • Menjelang Tahun Baru (arus mudik 2) : Jumat 29 Desember dan 30 Desember 2023 pukul 05.00 - 22.00 waktu setempat.
  • Paska Tahun Baru (arus balik 2) : Senin 1 Januari pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat dan 2 Januari 2024 pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.

Baca juga: Jelang Libur Nataru, Jasa Marga Razia Truk ODOL

Ruas jalan tol yang dibatasi :

1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung.
2. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang- Merak.
3. DKI Jakarta:
a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo;
b) Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan
c) Dalam Kota Jakarta.
4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
a) Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong;
b) Cigombong - Cibadak;
c) Bekasi - Cawang - Kampung Melayu; dan
d) Jakarta - Cikampek.
5. Jawa Barat:
a) Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi;
b) Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan;
c) Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional);
d) Cileunyi - Cimalaka; dan
e) Cimalaka - Dawuan;
6. Jawa Tengah:
a) Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang;
b) Krapyak - Jatingaleh, (Semarang);
c) Jatingaleh - Srondol, (Semarang);
d) Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang);
e) Semarang - Solo - Ngawi;
f) Semarang - Demak; dan
g) Jogja - Solo (Fungsional).
7. Jawa Timur:
a) Ngawi-Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol- Pasuruan - Probolinggo;
b) Surabaya - Gresik; dan
c) Pandaan - Malang.

Razia truk ODOL yang sumbang polusi udaraBPTJ Razia truk ODOL yang sumbang polusi udara

Ruas jalan non tol yang berlaku pembatasan:

1. Sumatera Utara:
a. Medan - Berastagi; dan
b. Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea.
2. Jambi dan Sumatera Barat:
a. Jambi - Sarolangun - Padang;
b. Jambi - Tebo - Padang;
c. Jambi - Sengeti - Padang; dan
d. Padang - Bukit Tinggi.
3. Jambi - Sumatera Selatan - Lampung: Jambi - Palembang - Lampung.
4. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Serang- Cilegon - Merak.
5. Banten:
a. Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer -Labuhan;
b. Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto;
c. Serang - Pandeglang - Labuhan.
6. DKI Jakarta - Jawa Barat: Jakarta - Bekasi -Cikampek - Pamanukan - Cirebon.
7. Jawa Barat:
a. Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar;
b. Bandung - Sumedang - Majalengka; dan
c. Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur.
8. Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon - Brebes.
9. Jawa Tengah:
a. Solo - Klaten - Yogyakarta;
b. Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang -Kendal - Semarang - Demak;
c. Bawen - Magelang - Yogyakarta; dan
d. Tegal - Purwokerto.
10. Jawa Tengah - Jawa Timur: Solo - Ngawi.
11. Yogyakarta:
a. Jogja - Wates;
b. Jogja - Sleman - Magelang;
c. Jogja - Wonosari; dan
d. Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles).
12. Jawa Timur:
a. Pandaan - Malang;
b. Probolinggo - Lumajang;
c. Madiun - Caruban - Jombang; dan
d. Banyuwangi - Jember.
13. Bali: Denpasar - Gilimanuk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com