JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan lalu lintas pada saat libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 akan berubah sementara. Sebab, pemberlakuan sistem ganjil genap di DKI Jakarta akan ditiadakan.
Sistem ganjil genap yang diberlakukan pada 25 ruas jalan di Jakarta akan ditiadakan pada periode libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
“Sebagaimana, regulasi Peraturan Gubernur Nomor 88 bahwa untuk Ganjil Genap, itu tidak berlaku, pada hari Sabtu dan Minggu serta libur nasional,” ujar Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, dikutip dari NTMC Polri, Kamis (7/11/2023).
Baca juga: Daftar Harga Oli Transmisi Mobil Matik Desember 2023
Syafrin menambahkan, ganjil genap sejauh ini baru ditiadakan pada tiga hari libur nasional yakni 25 dan 26 Desember 2023 serta 1 Januari 2024.
“Jadi jika Natal tanggal 25 dan 26 itu masuk dalam kategori cuti bersama, artinya di sana tidak berlaku. Demikian pula tanggal 1 Januari 2024, karena itu adalah libur nasional, maka otomatis ganjil genap tidak berlaku,” kata Syafrin.
Sebagai informasi, aturan ganjil genap diterapkan di beberapa ruas jalan Jakarta, dan pelaksanaannya terbagi dalam dua waktu, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Aturan ini berlaku penuh selama 5 hari kerja, mulai Senin-Jumat, dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta libur nasional.
Baca juga: Ini Tantangan Pengembangan Transportasi Umum di Indonesia
Berikut daftar 25 jalan yang terkena aturan ganjil genap Jakarta :