Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Ukur Helm Saat Beli secara Online

Kompas.com - 07/12/2023, 13:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Helm merupakan perlengkapan keselamatan yang wajib digunakan saat berkendara sepeda motor, dirancang untuk melindungi kepala pengendara dari cedera serius apabila terjadi kecelakaan.

Penting untuk memilih helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) berlaku dan memastikan bahwa helm tersebut sesuai dengan ukuran kepala pengendara.

Akan tetapi, untuk pembeli helm secara online akan kesulitan bagaimana cara menentukan ukuran yang sesuai dengan kepala.

Baca juga: Tidak Menggunakan Helm Saat Naik Motor Bisa Kena Tilang Rp 250.000

Priadanis Nugroho Putra, Store Manager RC Motogarage, mengatakan, sebelum membeli helm secara online, pembeli bisa mengukur lingkar kepala dengan telunjuk.

“Yang harus diperhatikan pertama yaitu memastikan lingkar kepala karena setiap helm pasti memiliki size yang berbeda,” ujar Priadanis kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Sementara itu, pegiat dari Komunitas Belajar Helm, Ahmad M, mengatakan, sebelum membeli helm secara online, pastikan untuk memilih merek dan modelnya. Setelah itu, tentukan ukurannya yang tiap merek berbeda-beda.

Baca juga: Aturan Spesifikasi Helm yang Sesuai SNI

“Kalau masih ragu mengenai ukuran helm, ukur lingkar kepala saja. Jadi diukur lingkar kepala melingkar dari dahi ketemu dahi, habis itu bisa cari size chart helm di internet untuk memastikan ukuran,” ujar Ahmad.

Adapun helm yang diproduksi sesuai SNI memiliki pilihan ukuran, yaitu XS, S, M, L, XL, dan XXL. Ukuran ini bisa digunakan untuk acuan memilih helm sesuai dengan kepala pemakai.

Berikut penjelasan ukurannya:

  • XS : lingkar kepala antara 53-55
  • S : lingkar kepala antara 56-57 cm
  • M : lingkar kepala 58 cm
  • L : lingkar kepala 59-60 cm
  • XL: lingkar kepala 61-62 cm
  • XXL: lingkar kepala 62-64 cm

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau