Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Jadwal Ganjil Genap Jakarta Berubah Pekan Ini

Kompas.com - 06/11/2023, 07:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ganjil genap (gage) DKI Jakarta kembali berlaku pagi hari ini, Senin (6/11/2023). Namun pada pekan ini, akan ada perubahan jadwal untuk mengikuti libur nasional Hari Pahlawan.

Ketentuan ini sudah tercantum pada pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur nomor 88 Tahun 2019. Merujuk pada regulasi gage akan diliburkan pada Jumat (10/11/2023).

Efektifnya, gage pada pekan ini hanya berlangsung selama 4 hari saja, yakni Senin sampai Kamis tanggal 6 - 9 November 2023, dan libur pada Jumat.

Baca juga: Hari Pahlawan Bukan Hari Libur Nasional, Ganjil Genap Pekan Ini Tetap Normal

Redaksi meralat artikel ini, karena Hari Pahlawan masuk ke dalam kategori Hari-hari Nasional yang bukan Hari Libur, dan diatur di dalam Keppres Nomor 316 Tahun 1959. Selain itu mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023.

Berdasarkan SKB 3 Menteri tersebut, ditetapkan jika tidak ada hari libur nasional ataupun cuti bersama di bulan November 2023. Dengan demikian, Hari Pahlawan tanggal 10 November 2023 yang jatuh pada hari Jumat bukan tanggal merah atau hari libur nasional, sehingga ganjil genap tetap berlangsung normal selama 5 hari kerja tanpa interupsi.

Baca juga: Bahaya, Jangan Menyalip Kendaraan di Tanjakan

28 jalan di Jakarta terkena aturan ganil genapdoc. Jakarta 28 jalan di Jakarta terkena aturan ganil genap

Sebagai informasi, gage diterapkan dalam dua sesi, yakni mulai pagi hingga siang pada pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore hingga malam pada pukul 16.00-21.00 WIB.

Ganjil genap akan diterapkan di dua lokasi utama, yakni 25 ruas jalan Jakarta dan 28 akses jalan ke arah atau di sekitar gerbang tol (GT) dalam kota.

Perlu diingat, pengguna jalan yang tidak taat aturan dan terbukti melanggar akan dikenai tilang dan denda maksimal sebesar Rp 500.000, sesuai dengan amanat pasal 287 UU LLAJ.

Baca juga: Permintaan Kendaraan Listrik Kurang, Podusen Mau Kurangi Produksi

Pemberlakuan aturan ganjil genap di jalan medan merdekaKOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL Pemberlakuan aturan ganjil genap di jalan medan merdeka

Berikut adalah 28 titik gerbang tol yang terkena ganjil genap :

1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang

2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso

3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2

4. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama

5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1

 

6. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com