Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pahami Arti Marka Jalan, Garis Putus-putus dan Garis Utuh

Kompas.com - 05/11/2023, 17:01 WIB
Erwin Setiawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Marka jalan kerap kita lihat ketika sedang mengemudi, namun sedikit yang memahami kode marka jalan tersebut dengan benar.

Seperti yang diketahui ada beberapa kondisi jalan yang memiliki risiko kecelakaan yang lebih tinggi karena adanya konflik yakni titik buta, geometri dan kondisi jalan lainnya.

Sehingga, pengemudi wajib mengetahui kondisi tersebut. Sementara pembuat jalan sudah memberikan rambu-rambu berupa marka jalan yang sebenarnya memiliki informasi yang wajib ditaati.

Baca juga: Yaris Tabrak Marka Jalan hingga Nyangkut Median Tengah Jalan di Solo

Toyota Yaris Cross Hybrid ketika melintas di rute menanjak kawasan BromoKompas.com - Aris Harvenda Toyota Yaris Cross Hybrid ketika melintas di rute menanjak kawasan Bromo

Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting Jusri Pulubuhu mengatakan, pengetahuan orang-orang Indonesia tentang garis marka terbilang rendah.

"Di negara lain jadi semacam syarat wajib ujian SIM. Tapi di Indonesia, pahamnya dahulu mungkin, pas zaman-zaman sekarang banyak pengemudi mobil asal bisa nyetir, langsung lari di tol, atau pergi ke luar kota," ucap Jusri kepada Kompas.com, belum lama ini.

Seharusnya, setiap pengemudi sudah memahami arti marka jalan yang ada, terlebih lagi sudah memiliki SIM. Sehingga, saat berkendara menjadi lebih aman dan tidak membahayakan pengguna jalan lain.

Baca juga: Waspada, Pengendara Motor Jangan Melindas Marka Jalan Saat Hujan

Ilustrasi jalan tol.Dok. PT Jasa Marga (Persero) Tbk Ilustrasi jalan tol.

Berikut ini beberapa jenis marka jalan yang wajib diketahui artinya oleh pengendara baik pengguna sepeda motor atau mobil:

Garis Utuh

Garis utuh maknanya tegas, sebagai larangan kendaraan untuk melintasi garis tersebut. Bisa juga diartikan tak boleh diinjak.

Hal itu berlaku di ruas jalan Nasional atau Provinsi dua arah. Bisa diartikan lokasi tersebut berbahaya, dilarang mendahului karena jalan sempit atau mendekati tikungan.

Garis Putus-putus

Sangat sering ditemukan di ruas jalan Provinsi dan Nasional, artinya kendaraan boleh mendahului. Maka, umumnya jalan yang dilengkapi marka garis putus-putus areanya lebar dan cukup untuk dua lajur yang berlawanan.

Baca juga: Menyalip Truk Bukan Lihat Marka Garis Tidak Putus Saja

Toyota Yaris Cross Hybrid saat diuji melintas di jalan tolKompas.com - Aris Harvenda Toyota Yaris Cross Hybrid saat diuji melintas di jalan tol

Garis putus-putus nantinya terhubung marka lurus, menandakan titik aman mendahului sudah terlewati. Biasanya mendekati tikungan tajam.

Garis Ganda Utuh dan Putus-putus

Dua garis tetapi maknanya berbeda. Pada marka garis putus-putus, kendaraan yang melintas tetap diperbolehkan untuk mendahului.

Sebaliknya, dari arah berlawanan atau yang dilengkapi marka garis utuh, tak diperbolehkan mendahului, prioritas diberikan khusus kendaraan dari arah yang berlawanan. Contohnya, saat di tanjakan curam beberapa ruas jalan Nasional di Jalur Selatan Jawa.

Garis Ganda Utuh

Marka ini biasa ditemukan di ruas jalan Nasional yang cukup esktrem, biasanya kontur jalanan pegunungan dan ruas jalan tersebut cukup sempit. Dua garis berada di tengah-tengah, seperti jadi sekat pembatas di kedua jalur berlawanan.

Kendaraan yang lewat di kedua lajur tersebut dilarang melintasi marka, artinya tak diperbolehkan mendahului kendaraan lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com