Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Pagi Ini Ganjil Genap Jakarta Diterapkan Kembali

Kompas.com - 30/10/2023, 06:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan ganjil genap (gage) selama hari kerja kembali diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai pagi ini, Senin (30/10/2023) hingga Jumat (3/11/2023).

Aturan gage diterapkan dalam dua sesi, mulai pagi hingga siang pada pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore hingga malam pada pukul 16.00-21.00 WIB.

Ada dua sektor lokasi yang jadi fokus pemberlakuan gage, yakni di 25 ruas jalan utama dan 28 jalan akses ke arah atau di sekitar gerbang tol (GT) dalam kota.

Untuk diketahui, pengguna jalan yang tidak taat aturan dan terbukti melanggar akan dikenai tilang dan denda maksimal sebesar Rp 500.000, sesuai dengan amanat pasal 287 UU LLAJ.

Baca juga: Komunitas Pecinta Truk Canter Gelar Jambore ke-10

Ingat, Ganjil genap juga berlaku saat malam hariKOMPAS.com/Muhammad Isa Bustomi Ingat, Ganjil genap juga berlaku saat malam hari

Sebagai pengingat, berikut adalah 28 titik tol dalam kota yang terkena ganjil genap :

1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang

2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso

3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2

4. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama

5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1

Baca juga: Kata Pemprov DKI Jakarta Soal Diputuskannya Uji Emisi di Ibu Kota

6. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan

7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar

8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda

9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan

10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com