Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Etika Lewat Jalan Persimpangan, Agar Tidak Terjadi Kecelakaan

Kompas.com - 15/10/2023, 17:41 WIB
Selma Aulia,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan di persimpangan kerap kali terjadi, hal ini terjadi karena banyaknya kegiatan lalu lintas di area tersebut.

Seperti yang diketahui, persimpangan jalan merupakan titik temu kendaraan dari berbagai arah, bersilangan, atau berbelok. Keberagaman arus lalu lintas ini, bisa meningkatkan terjadi kecelakaan apabila tidak hati-hati.

Hal ini dijelaskan oleh, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, persimpangan merupakan titik temu kendaraan yang berbahaya.

Baca juga: Begini Cara Urus Kalau Senggolan dengan Bus Transjakarta

Kepadatan lalu lintas di persimpangan Jalan Jatibaru Raya-Jalan Kebon Jati dekat Pasar Tanah Abang Blok G, Selasa (28/5/2019).KOMPAS.com/Vitorio Mantalean Kepadatan lalu lintas di persimpangan Jalan Jatibaru Raya-Jalan Kebon Jati dekat Pasar Tanah Abang Blok G, Selasa (28/5/2019).

Persimpangan jalan adalah titik pertemuan kendaraan dari arah yang berbeda-beda, sudah pasti berbahaya,” ungkap Sony kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Kecelakaan yang terjadi di persimpangan jalan, biasanya terjadi karena pengemudi tidak waspada. Ketika lampu hijau telah menyala dan persimpangan menunjukkan jalur lurus, pengendara yang tidak berhati-hati terhadap sekitarnya sangat tidak dibenarkan.

“Jangan merasa egois ketika berada di jalan, berusaha untuk berpikir positif bila memang ada kendaraan yang terburu-buru, mungkin mereka memiliki kepentingan yang mendesak,” ungkap Sony.

Baca juga: 6 Penyebab AC Pajero Sport Tidak Dingin, Pentingnya Servis Rutin

Kendaraan melintas di persimpangan di depan Plaza Semanggi, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2013). Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menganggap persimpangan tersebut sebagai penyebab utama kemacetan. Ia meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta bekerja sama dengan kepolisian untuk menutup kembali akses keluar masuk Plaza Semanggi di pinggir Jalan Gatot Subroto tersebut.WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA Kendaraan melintas di persimpangan di depan Plaza Semanggi, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2013). Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menganggap persimpangan tersebut sebagai penyebab utama kemacetan. Ia meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta bekerja sama dengan kepolisian untuk menutup kembali akses keluar masuk Plaza Semanggi di pinggir Jalan Gatot Subroto tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 113 ayat 1 tentang berkendara di persimpangan, yang menjelaskan pengemudi wajib memberikan hak utama kepada :

  • Kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan
  • Kendaraan dari Jalan utama jika Pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan Jalan
  • Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpangan empat atau lebih dan sama besar
  • Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan tiga yang tidak tegak lurus
  • Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan tiga tegak lurus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau