Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Mengambil Motor yang Disita Polisi

Kompas.com - 03/10/2023, 07:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengendara sepeda motor yang melakukan beberapa pelanggaran kemungkinan akan menerima sanksi berat, salah satunya berupa penyitaan kendaraan oleh polisi.

Prosedur ini juga sudah diatur oleh beberapa undang-undang, dan dianggap perlu dilakukan, sebagai upaya penegakkan hukum dan pemberian efek jera.

Namun untungnya, kendaraan yang disita tidak akan ditahan untuk waktu lama. Pengguna yang mengalami situasi ini bisa langsung mengambil, asalkan melakukan beberapa persyaratan wajib terlebih dahulu.

Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Lantas Jakarta Barat AKP Sudarmo mengatakan, syarat wajib yang dimaksud berupa menebus sanksi pelanggaran di Kejaksaan.

Baca juga: Catat, Motor Tanpa Pelat Nomor Kendaraan Bisa Disita Polisi

motor-motor pelanggar lalu lintas yang disita polisi. Lama tidak diambil dan banyak rusakKompas.com/Daafa Alhaqqy motor-motor pelanggar lalu lintas yang disita polisi. Lama tidak diambil dan banyak rusak

Untuk diketahui, penyitaan motor tidak akan serta-merta dilakukan. Sudarmo menjelaskan, ada beberapa poin pelanggaran yang dijadikan pertimbangan.

Contoh pelanggaran yang dimaksud misalnya pengendara tidak membawa SIM dan STNK, tidak menggunakan pelat nomor kendaraan, atau bahkan menggunakan pelat nomor palsu.

“Pelanggaran-pelanggarannya yang berbentuk ketidakpatuhan dan tidak disiplin, kalau begini motor akan disita,” ucapnya kepada Kompas.com di Jakarta, Senin (2/10/2023).

Adapun cara untuk mengambil motor yang disita, prosedurnya sama persis dengan mengurus tilang, yakni mendatangi Kejaksaan dan mentransfer biaya tilang.

Baca juga: Penyebab Ban Mobil Cepat Botak Tidak Wajar

Motor yang disita Polisi karena tidak menggunakan pelat nomor kendaraanKompas.com/Daafa Alhaqqy Motor yang disita Polisi karena tidak menggunakan pelat nomor kendaraan

Pihak Kejaksaan akan memberikan slip laporan pembebasan, untuk diserahkan ke kantor Polisi yang menampung motor tersebut.

“Kalau memang sudah ada bukti pembayaran dan slip pembebasan, motor akan langsung dikembalikan, begitu saja,” Kata Sudarmo.

Sudarmo juga menjelaskan, tidak ada biaya tambahan lain yang harus dikeluarkan pemilik motor. Biaya keluar hanya saat pembayaran denda tilang di Kejaksaan saja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com