Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan Sekadar Nomor Acak, Deretan Angka di Pelat Nomor Memiliki Arti

Kompas.com - 18/09/2023, 12:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap kendaraan bermotor memiliki pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) sebagai alat registrasi. Selain itu, pada TNKB terdapat kombinasi huruf dan angka yang memiliki arti.

Sebagai contoh pada bagian awal pelat nomor, itu menjelaskan kode wilayah. Misalnya seperti ‘B’ untuk daerah Jadetabek , dan ‘F’ untuk Bogor, ‘A’ untuk Banten, ‘L’ untuk Surabaya dan masih banyak lagi.

Kemudian, untuk kombinasi empat angka di tengah memiliki arti sebagai penjelas jenis kendaraan. Contoh, mobil pribadi atau penumpang di wilayah hukum Polda Metro Jaya, nomor urut registrasinya dari 1 sampai 2999.

Baca juga: Penyebab Pelat Nomor Tidak Mengikuti Huruf Depan Daerahnya

Ilustrasi pelat nomor jenis baru
wartakota.tribunnews.com Ilustrasi pelat nomor jenis baru

Jika melihat ke Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor khususnya sepeda motor, nomor urut registrasi dari 3000 sampai 6999.

Sedangkan untuk mobil bus, nomor registrasi 7000 sampai 7999, dan untuk mobil penumpang atau barang seperti double cabin nomor registrasi 8000 sampai 8999.

Sementara untuk mobil barang dan kendaraan khusus nomor registrasi 9000 sampai 9999. Dan untuk tiga huruf di belakang, menandakan wilayah kendaraan terdaftar, jenis kendaraan, sampai kombinasi pembeda.

Baca juga: Alasan Pelat Nomor Kendaraan Kalsel Berbeda dari Kalimantan Lain

Pelat nomor kendaraan listrik akan diberikan warna biru pada ruang masa berlakuPolri Pelat nomor kendaraan listrik akan diberikan warna biru pada ruang masa berlaku

Misal, kendaraan dengan pelat belakang BFN, B memiliki arti kendaraan ini terdaftar di Jakarta Barat. F menandakan jenis kendaraan, seperti minibus, hatchback atau city car, dan N merupakan pembeda.

Huruf-huruf tersebut memiliki pola dalam kurun waktu tertentu. Untuk lebih rincinya, berikut arti kode abjad pertama setelah angka nomor registrasi kendaraan:

  • B: Jakarta Barat
  • C: Kota Tangerang
  • E: Depok
  • F: Kabupaten Bekasi
  • G: Kabupaten Tangerang Samsat Tigaraksa
  • K: Kota Bekasi
  • N: Kabupaten Tangerang Samsat BSD
  • P: Jakarta Pusat
  • S: Jakarta Selatan
  • T: Jakarta Timur
  • U: Jakarta Utara
  • V: Kota Tangerang Samsat Ciledug

Baca juga: Ini 15 Pelanggaran yang Diincar Selama Operasi Zebra Jaya 2023

Selanjutnya untuk arti abjad kedua yang mewakili golongan atau jenis kendaraan, yaitu:

  • A: Sedan/pikap
  • D:Truk
  • F: Minibus, hatchback, city car
  • J: Jip dan SUV
  • Q: Staf pemerintahan
  • T: Taksi
  • U: Staf pemerintahan
  • V: Minibus

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau