Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bukan Sekadar Nomor Acak, Deretan Angka di Pelat Nomor Memiliki Arti

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap kendaraan bermotor memiliki pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) sebagai alat registrasi. Selain itu, pada TNKB terdapat kombinasi huruf dan angka yang memiliki arti.

Sebagai contoh pada bagian awal pelat nomor, itu menjelaskan kode wilayah. Misalnya seperti ‘B’ untuk daerah Jadetabek , dan ‘F’ untuk Bogor, ‘A’ untuk Banten, ‘L’ untuk Surabaya dan masih banyak lagi.

Kemudian, untuk kombinasi empat angka di tengah memiliki arti sebagai penjelas jenis kendaraan. Contoh, mobil pribadi atau penumpang di wilayah hukum Polda Metro Jaya, nomor urut registrasinya dari 1 sampai 2999.

Jika melihat ke Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor khususnya sepeda motor, nomor urut registrasi dari 3000 sampai 6999.

Sedangkan untuk mobil bus, nomor registrasi 7000 sampai 7999, dan untuk mobil penumpang atau barang seperti double cabin nomor registrasi 8000 sampai 8999.

Sementara untuk mobil barang dan kendaraan khusus nomor registrasi 9000 sampai 9999. Dan untuk tiga huruf di belakang, menandakan wilayah kendaraan terdaftar, jenis kendaraan, sampai kombinasi pembeda.

Misal, kendaraan dengan pelat belakang BFN, B memiliki arti kendaraan ini terdaftar di Jakarta Barat. F menandakan jenis kendaraan, seperti minibus, hatchback atau city car, dan N merupakan pembeda.

Huruf-huruf tersebut memiliki pola dalam kurun waktu tertentu. Untuk lebih rincinya, berikut arti kode abjad pertama setelah angka nomor registrasi kendaraan:

Selanjutnya untuk arti abjad kedua yang mewakili golongan atau jenis kendaraan, yaitu:

  • A: Sedan/pikap
  • D:Truk
  • F: Minibus, hatchback, city car
  • J: Jip dan SUV
  • Q: Staf pemerintahan
  • T: Taksi
  • U: Staf pemerintahan
  • V: Minibus

https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/18/121200615/bukan-sekadar-nomor-acak-deretan-angka-di-pelat-nomor-memiliki-arti

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke