Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kenapa Motor Jadul Masih Bisa Lulus Uji Emisi?

JAKARTA, KOMPAS.com – Sejak diberlakukannya tilang uji emisi di beberapa titik DKI Jakarta, masyarakat semakin mawas dengan kondisi motor, dan mencari solusi supaya bisa lolos dari sanksi tersebut.

Sanksi tilang bagi pelanggar uji emisi, yaitu yang belum melakukan uji emisi atau sudah tetapi tak lulus, sebesar Rp 250.000 untuk pengendara sepeda motor dan Rp 500.000 buat pengemudi mobil.

Denda itu sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 285 dan 286.

Bagi pemilik motor jadul yang masih menggunakan sistem pengabutan karburator, bahkan mesin dengan teknologi dua langkah atau motor 2-tak, tidak perlu khawatir karena masih bisa lulus uji emisi.

“Ya memang uji emisi ini ada kandungan yang dinilai dan dibandingkan terhadap nilai standarnya. Memang kalau untuk 4-tak dan 2-tak itu berbeda, nilainya enggak sama,” ujar Rendra Kusumah, Kepala Bengkel Honda Astra Motor Center, kepada Kompas.com (7/9/2023).

Sebagai informasi, baru-baru ini ada Yamaha RX-King yang lulus uji emisi di bengkel AHASS. Lain halnya dengan Honda Supra X 125 karburator, yang justru kena tilang uji emisi, padahal pemiliknya mengaku selalu servis rutin.

“Ada kemungkinan RX-King lolos karena batasnya berbeda dengan motor 4 tak. Yang dinilai itu kandungan HC sama CO-nya. Kalau angkanya tergantung motor, karena setiap tahun produksi berbeda-beda,” ucap Rendra.

“Yang menentukan lulus atau tidaknya, memang di sistem sudah ada standar. Tahun produksi, tipe motornya apa, itu sudah ada,” kata dia.

Untuk diketahui, standar ambang batas emisi gas buang agar dapat lolos uji emisi mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Buat motor di atas tahun produksi 2010, baik motor 2-tak maupun 4-tak, CO (karbon monoksida) maksimal yang diperbolehkan sebesar 4,5 persen dan HC (hidrokarbon) maksimal 2.000 ppm.

Kemudian, buat motor 4-tak produksi di bawah 2010, CO maksimal yang diperbolehkan sampai 5,5 persen dan HC-nya lebih tinggi sekitar 2.400 ppm.

Sedangkan untuk motor 2-tak produksi di bawah 2010 lebih longgar lagi. Syarat lulusnya, CO harus di bawah 4,5 persen dan HC maksimal 12.000 ppm.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/08/140100515/kenapa-motor-jadul-masih-bisa-lulus-uji-emisi-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke