Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Biaya Resmi Perpanjang STNK Tahunan dan Lima Tahunan

Kompas.com - 08/09/2023, 13:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) memilik dua tipe perpanjangan, yaitu perpanjang STNK tahunan dan perpanjang STNK lima tahunan.

Perpanjang STNK tahunan cukup dengan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Sementara untuk perpanjang STNK lima tahunan, pemilik kendaraan wajib membawa motor atau mobil guna dilakukan pengecekan fisik. Juga terdapat tambahan biaya untuk penerbitan STNK baru dan Tanda Nomor Kendaraan Baru (TNKB).

Baca juga: Begini Cara Mengurus STNK yang Hilang

Ilustrasi lembar pajak STNK. Dok. KOMPAS.com/ACHMAD FAUZI Ilustrasi lembar pajak STNK.

Perpanjang STNK wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan, jika tidak akan dikenakan denda, dan sanksi dapat terakumulasi sesuai tahun yang berjalan jika tidak dibayarkan.

Baca juga: Syarat dan Tarif Resmi Pembuatan STNK Baru

Perpanjang STNK Tahunan

Terdapat beberapa persyaratan yang perlu dibawa ketika akan melakukan perpanjangan STNK tahun, seperti :

1. KTP asli tertera di STNK dan BPKB

2. STNK asli dan fotokopi

3. BPKB asli dan fotokopi (BPKB)

4. Surat kuasa apabila diwakilkan

5. Untuk kendaraan milik perusahaan makan wajib melampirkan NPWP, SIUP dan TDP perusahaan

6. Sejumlah uang pajak yang harus dibayarkan

Selanjutnya, untuk prosedurnya cukup mudah yaitu:

1. Datangi kantor Samsat daerah terdekat di domisili

2. Mengisi formulir perpanjang STNK

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau