JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) memilik dua tipe perpanjangan, yaitu perpanjang STNK tahunan dan perpanjang STNK lima tahunan.
Perpanjang STNK tahunan cukup dengan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Sementara untuk perpanjang STNK lima tahunan, pemilik kendaraan wajib membawa motor atau mobil guna dilakukan pengecekan fisik. Juga terdapat tambahan biaya untuk penerbitan STNK baru dan Tanda Nomor Kendaraan Baru (TNKB).
Baca juga: Begini Cara Mengurus STNK yang Hilang
Perpanjang STNK wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan, jika tidak akan dikenakan denda, dan sanksi dapat terakumulasi sesuai tahun yang berjalan jika tidak dibayarkan.
Baca juga: Syarat dan Tarif Resmi Pembuatan STNK Baru
Perpanjang STNK Tahunan
Terdapat beberapa persyaratan yang perlu dibawa ketika akan melakukan perpanjangan STNK tahun, seperti :
1. KTP asli tertera di STNK dan BPKB
2. STNK asli dan fotokopi
3. BPKB asli dan fotokopi (BPKB)
4. Surat kuasa apabila diwakilkan
5. Untuk kendaraan milik perusahaan makan wajib melampirkan NPWP, SIUP dan TDP perusahaan
6. Sejumlah uang pajak yang harus dibayarkan
Selanjutnya, untuk prosedurnya cukup mudah yaitu:
1. Datangi kantor Samsat daerah terdekat di domisili
2. Mengisi formulir perpanjang STNK