JAKARTA, KOMPAS.com - Sanksi tilang uji emisi kendaraan bermotor resmi dimulai, Jumat (1/9/2023). Bahkan sudah ada pemilik sepeda motor yang terkena tilang akibat mengganti knalpot standar dengan produk aftermarket.
Tilang uji emisi akan dikenakan kepada pengendara kendaraan yang tidak lulus (uji emisi). Penerapan sanksi tilang ini berdasarkan pada Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca juga: Polisi Sebut Mekanisme Tilang Uji Emisi Sama Seperti Tilang Biasa
Salah satu titik lokasi yang telah melakukan razia adalah di wilayah Blok M, Jakarta Selatan, kepolisian telah menindak beberapa pengguna kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi.
Doddy, pemilik Yamaha N-max keluaran 2016 ini adalah salah satu yang tidak lulus uji emisi, karena sudah mengganti knalpot standar pabrikan menjadi knalpot aftermarket.
“Bukan salah motornya, tapi memang saya sudah ganti knalpot. Kalu soal uji emisi ini saya mendukung saja, dan pasrah saja kena tilang ini,” ungkap Doddy di lokasi kepada Kompas.com, Jumat (1/9/2023).
Baca juga: Biaya Uji Emisi di Bengkel Resmi mulai Rp 100.000
Mekanik Part Station Wonogiri, Andre mengatakan knalpot aftermarket memiliki spesifikasi yang berbeda dengan bawaan pabrik.
“Knalpot dari pabrik, memiliki saluran berliku. Jadi gas yang keluar bisa lebih sedikit,” ungkap Andre kepada Kompas.com. Jumat (1/9/2023).
Sebagai informasi, knalpot bawaan pabrik memiliki desain saluran berliku, yang sering dimaksudkan untuk mengoptimalkan aliran gas buang dan mempengaruhi berbagai aspek performa serta emisi kendaraan.
Baca juga: Catat, Ini Lokasi Uji Emisi untuk Motor dan Mobil di Jakarta
Selain itu, knalpot aftermarket yang tidak sesuai atau tidak mematuhi regulasi emisi mengeluarkan gas buang yang lebih banyak dari bawaan pabrik.
“Gas buang yang keluar jelas banyak, terus bisa mengganggu pernapasan. Soalnya berbeda dari yang ori pabrikan,” ungkap Andre.
Baca juga: Mulai Diterapkan, Ini Proses Tilang Uji Emisi
Parameter lulus tidaknya uji emisi motor, mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Berikut rincian peraturan untuk batas uji emisi motor:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.