JAKARTA, KOMPAS.COM - Tlang uji emisi di DKI Jakarta mulai dilakukan hari ini, Jumat (1/9/2023) oleh Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup (LH).
Kebijakan tilang uji emisi ini telah sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, mengatakan besaran denda pemilik kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi.
“Untuk sepeda motor Rp 250.000, roda empat Rp 500.000 tilangnya. Denda maksimal,” ungkap Latif, dikutip dari NTMC Polri, Rabu (23/8/2023)
Baca juga: Mengenal Pertamax Green 92 yang Bakal Gantikan Pertalite Tahun Depan
KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo Salah satu kendaraan yang diminta pihak kepolisian untuk dilakukan uji emisi di kawasan Terminal Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2023).
Sementara itu, selama sepekan ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah melakukan sosialisasi uji emisi, Asep Kuswanto Kepala DLH DKI Jakarta mengingatkan pemilik kendaran bermotor untuk segera melakukan (uji emisi).
“Tak henti-hentinya kami terus mengingatkan kepada masyarakat semua yang belum menguji emisi kendaraannya dapat segera melakukan uji emisi di bengkel,” ungkap Asep, Kamis (31/8/2023).
Baca juga: AHM Buka Layanan Pengecekan Rangka eSAF
aplikasi JAKI cek lokasi uji emisi
Pemerintah telah menyediakan aplikasi e-uji emisi untuk Android dan JAKI bagi iOS, untuk mengetahui secara langsung lokasi yang menyediakan layanan uji emisi di Jakarta.
Berikut langkah menjadi informasi lokasi uji emisi menggunakan JAKI:
1. Buka Aplikasi JAKI
2. Pada search bar ketik emisi
3. Klik rekomendasi ‘daftar cek lokasi dan hasil uji emisi’
4. Pilih lokasi tempat uji emisi
5. Pilih lokasi tempat uji emisi kendaraan roda dua atau roda empat
Aplikasi ini juga menyediakan pemesanan tempat uji emisi secara online. Selaini itu juga tercatat ada 341 tempat uji emisi untuk mobil, dan motor 108 lokasi.
Xena Olivia Uji emisi kendaraan gratis di KLHK Manggala Wanabakti, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2023). (KOMPAS.com/XENA OLIVIA)
Berikut beberapa lokasi uji emisi untuk roda dua dan roda empat di DKI Jakarta:
Roda dua
- PT Tetra Suci Pratama, Jl. Inspeksi BKT no.53, Kelurahan Pulogebang
- Kios Bumantara Blue Sukses, Jl. Pondok Kelapa Selatan 1 no.9A
- Planet Ban Lenteng Agung, Jl. Raya Lenteng Agung
- PT Nawilis Auto Indonesia, Jl. Tanah Abang 1 no.17
- Formula Energi Maju, Jl. Meruya Selatan no.57
- PT Surganya Motor Indonesia, Jl. Perjuangan Panjang No.35
- Dwi Arga Motor 2, Plumpang Semper No.46, Tugu Utara, Koja
- TVS Dewi Sartika, Jl. Dewi Sartika No.366
- Oscar Motor, Jl. Prof Dr. Satrio No.21, Karet, Setiabudi
- PT Rizqi Putra Pratama (Pasar Tanah Abang Blok G), Jl. Kebon Jati, Kp Bali, Tanah Abang
Roda empat
- Kios Bumantara Blue Sukses, Jl. Pondok Kelapa Selatan 1 no.9A
- PT Rizqi Putra Pratama (Pasar Kramat Jati), Jl. Raya Bogor RW 4, Kramat Jati
- Tirta Agung Ban, Jl. Raya Pasar Minggu no. 16
- PT Broquet Indonesia, Jl. Gading Boulevard Kelapa Gading Ruko Plaza Pasifik Blok A1/1,3,5, Kelapa Gading
- Perkasa Motor, Jl. RC Veteran Bintaro, Belakang Pom Bensin
- Bengkel BAW Arteri Kelapa Dua, Jl. Panjang Arteri Kelapa Dua No.17, Kebon Jeruk
- Srikandi Diamond Motors Sunter, Jl. Danau Sunter Utara Blok B No.14
- PT Astra International Tbk, Auto2000 Kramat Jati, Jl. Raya Bogor Km 21, Ciracas
- PT Dipo Pahala Internasional Otomotif (Pondok Indah), Jl. Sultan Iskandar Muda No.28-29
- PD Jaya Motor, Jl. Cikini Raya No.67
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.