Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Emisi Bakal Jadi Syarat Administratif Perpanjangan STNK

Kompas.com - 29/08/2023, 13:21 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Polusi udara sedang menjadi isu hangat dalam beberapa hari terakhir. Selain menjadi wajib bagi kendaraan, uji emisi juga akan menjadi syarat perpanjangan masa berlaku STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kabarnya telah menyiapkan sanksi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi.

Tilang uji emisi berlaku bagi motor dan mobil, dengan besaran denda sekitar Rp 250.000 sampai Rp 500.000.

Baca juga: Kemenhub, KNKT, dan AHM Bentuk Tim Penelitian Kasus Rangka eSAF Honda

Ilustrasi STNK KOMPAS.com/SRI LESTARI Ilustrasi STNK

“Mudah-mudahan ke depannya uji emisi tidak hanya tilang. Dan kami juga sedang merumuskan untuk uji emisi ini sebagai syarat perpanjang STNK,” ujar Asep, dalam Diskusi Publik Quick Response Penanganan Kualitas Udara di Jakarta (28/8/2023).

Hasil dari uji emisi bukan hanya menjadi penanda Anda agar tidak ditilang, melainkan menjadi syarat tambahan untuk bayar pajak kendaraan bermotor yang berkaitan dengan perpanjangan STNK.

"Ketika ini sudah berjalan, output-nya adalah kendaraan bermotor harus melampirkan hasil uji emisi sebagai persyaratan administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor," kata Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Luckmi Purwandari, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Marak Peredaran Oli Palsu, Produsen Oli Salahkan Konsumen

Luckmi juga menambahkan, ketika aturan rampung maka uji emisi sebagai syarat administratif bayar pajak dan perpanjangan STNK bakal diwajibkan secara nasional.

Untuk diketahui, Pemprov DKI saat ini sedang menggelar razia uji emisi di jalanan pada periode 25-31 Agustus 2023.

Saat ini razia masih sebatas sosialisasi, sebab pelanggar belum ditilang pada periode tersebut. Kabarnya, tilang bagi pelanggar akan diberlakukan mulai 1 September 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau