Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana Tilang Uji Emisi Sudah Ada sejak 2021

Kompas.com - 29/08/2023, 07:22 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal melakukan penerapan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi mulai 1 September 2023.

Saat ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta masih melakukan sosialisasi lewat uji coba razia berupa teguran sampai 31 Agustus 2023.

Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, mengatakan, tilang uji emisi merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam mengatasi polusi udara yang terus memburuk.

Baca juga: Kemenhub, KNKT, dan AHM Bentuk Tim Penelitian Kasus Rangka eSAF Honda

Banyak yang menduga Pemprov DKI mengambil kebijakan dadakan, meski sebetulnya aturan mengenai uji emisi sudah termuat di dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 dan Pergub No 66 Tahun 2020.

“Kenapa uji emisi baru belakangan ini? Pertama kami akui tahun 2021, kami pernah ingin menerapkan tilang uji emisi. Waktu kami sampaikan mau ada tilang itu masyarakat ramai-ramai uji emisi,” ujar Asep, dalam Diskusi Publik Quick Response Penanganan Kualitas Udara di DKI Jakarta, Senin (28/8/2023).

“Tapi kemudian ketika dirasakan bahwa tilang itu belum bisa dilakukan secara wajib karena memang ketersediaan kolaborasi kita dengan bengkel-bengkel belum masif akhirnya kita tunda dulu. Itu langsung kesadaran masyarakat untuk uji emisi turun,” kata dia.

Baca juga: Mobil Hybrid Terlaris di Indonesia Juli 2023, Toyota Berkuasa

Asep juga mengatakan, berdasarkan penemuan tersebut, tilang rupanya dapat menjadi faktor pendorong minat masyarakat untuk melakukan uji emisi.

“Itu data yang memang kenyataannya seperti itu. Jadi memang tanggung jawab, awareness masyarakat, takutnya dengan ditilang,” ucap Asep.

“Regulasi tentang uji emisi ini sudah sangat-sangat banyak, sudah sangat baik. Kami juga menerapkan tilang, dan Alhamdulillah, terima kasih dari Polda Metro Jaya sudah sangat responsif rencana tilang ini,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau