Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Mobil Klasik Pesimistis Lolos Razia Uji Emisi

Kompas.com - 28/08/2023, 07:22 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan uji coba razia tilang emisi pada Jumat (25/8/2023). Adapun sanksi mulai berlaku pada 1 September sampai 30 November 2023.

Kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan tilang. Roda dua sebesar Rp 250.000 sedangkan roda empat Rp 500.000. Mekanisme penilangan sama seperti penindakan pelanggaran lalu lintas pada umumnya.

Baca juga: Begini Cara Mengurangi Emisi Gas Buang pada Mobil Tua

Uji emisi kendaraan gratis di KLHK Manggala Wanabakti, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2023). (KOMPAS.com/XENA OLIVIA)Xena Olivia Uji emisi kendaraan gratis di KLHK Manggala Wanabakti, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2023). (KOMPAS.com/XENA OLIVIA)

Marius Pratiknjo, anggota Perhimpunan Penggemar Mobil Kuno Indonesia (PPMKI), mengatakan, sulit untuk mobil klasik bisa lolos uji emisi.

"Tidak bakal bisa sebetulnya ya. Pasti tidak bisa. Makanya menyebalkan tapi kami mau apa. Saya tidak tahu tapi pemerintah sepertinya terburu-buru karena polusi dan segala macam," ujar Marius kepada Kompas.com, Minggu (27/8/2023).

"Ini sudah pernah mau diwacanakan dulu tapi dulu tidak pakai polusi begini dulu kan pakai pembatasan umum, cuma kebijakannya kami tidak tahu tujuannya apa tapi yang jelas kami sebetulnya keberatan karena lebih sulit bagi kami untuk itu, lolos uji emisi," katanya.

Baca juga: Bahaya Emisi Gas Buang Kendaraan, Bisa Menyebabkan Kematian

Citroen Mehari berjantung listrikKOMPAS.com/Gilang Citroen Mehari berjantung listrik

Marius yang mengonversi Citroen Mehari jadi mobil listrik mengatakan, memang ada salah satu temannya di komunitas Citroen tua yang bisa lolos uji emisi namun mobil tersebut sudah banyak dimodifikasi bukan orisinal.

"Beberapa mungkin bisa tapi lebih dimodifikasi, pembaruan-pembaruan, ada teman saya Citroen 2CV (1961) itu lolos (uji emisi) tapi dia diganti-ganti. Tapi sebetulnya sudah tidak asli banget banyak diganti tapi lolos, dia lolos bahkan dari wacana emisi sebelumnya (2021)," kata dia.

Untuk diketahui, parameter atau syarat ambang batas emisi gas buang kendaraan, mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Baca juga: Masalah Rangka eSAF Honda, Kemenhub Akan Panggil AHM Besok

Asap knalpotwikimedia.org Asap knalpot

Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm. Kemudian mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen.

"Kami memang pesimis bakal lolos, mobil bagus-bagus itu yang keren-keren kalau mesinnya original," kata Marius.

"Karena mereka (mesin mobil klasik) itu masih compliance (patuh) bensin dengan timbal. Sedangkan saat ini kan sulit, kami musti pakai lead substitute (fuel additive) untuk beberapa mobil. Sebab sekarang bensin sudah tidak pakai timbal sedangkan timbal rajanya polusi," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com