Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Rangka eSAF, Kemendag Minta AHM Lakukan Recall

Kompas.com - 25/08/2023, 07:02 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan mengimbau, PT Astra Honda Motor (AHM) untuk melakukan recall alias penarikan untuk beberapa model motor hasil produksi.

Adapun recall yang dimaksud berkaitan dengan teknologi rangka Enhanced Smart Architecture Frame (eSAF), yang saat ini tengah mendapat sorotan.

Binsar Panjaitan, Ketua Tim Pengawasan dan Penindakan Produk Logam dan Elektronik Ditjen PKTN menjelaskan, proses recall tersebut merupakan bentuk tanggung jawab AHM bagi para konsumen.

“Ini sudah menyangkut perlindungan konsumen, memang ada kewajiban dari pelaku usaha untuk melindungi para konsumen,” ujar Binsar saat berbincang dengan Kompas.com di Jakarta, Kamis (24/8/2023).

Baca juga: Selain Rangka, Ini Komponen Motor yang Juga Rawan Karat

Servis motor di bengkel resmi, Honda ke AHASSWMS Servis motor di bengkel resmi, Honda ke AHASS

Dia menambahkan, meninjau profil AHM sebagai pelaku usaha yang merupakan manufaktur kendaraan bermotor, produk-produk miliknya tentu harus melalui standardisasi uji tipe dan kesesuaian mutu sebelum layak dipasarkan.

Bilamana dijumpai kendala fatal yang mempengaruhi keselamatan atau fungsi, dan skalanya cukup masif, pelaku usaha wajib memberikan tanggung jawab penuh, salah satunya dengan cara recall.

Proses recall tersebut juga harus bebas biaya, dan sepenuhnya ditanggung oleh pelaku usaha. Hal juga sudah diatur oleh Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 33 tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.

Baca juga: AHM Yakin Penjualan Motor Tak Kena Imbas Masalah Rangka eSAF

Proses Pre-Delivery Inspection (PDI) untuk sepeda motor Honda sebelum dikirim ke KonsumenKOMPAS.com/daafa Proses Pre-Delivery Inspection (PDI) untuk sepeda motor Honda sebelum dikirim ke Konsumen

“Intinya pelaku usaha wajib melindungi konsumen. Bila ditemukan ada hal yang merugikan konsumen, wajib mereka mengganti. Konsumen juga sepatutnya tidak keluar uang (tidak dikenai biaya,” kata dia.

Binsar menganjurkan AHM untuk menyiapkan mekanisme pengaturan terperinci untuk mengatasi komplain, terkait kasus rangka eSAF ini.

“Bisa pula dilakukan penggantian, dengan barang yang sejenis atau hal lain yang nilainya sepadan (setara),” ujarnya.

Baca juga: Kata Toyota Soal Asap Kendaraan Jadi Penyebab Polusi Udara

Bagian potongan rangka eSAF yang telah berkarat dan keroposKOMPAS.com/DIO DANANJAYA Bagian potongan rangka eSAF yang telah berkarat dan keropos

Sebagai Informasi, aturan mengenai recall secara spesifik dijelaskan dalam pasal 79 ayat (1) sampai (6) Permenhub No. 33.

Penjelasannya adalah sebagai berikut:

(1) Terhadap Kendaraan Bermotor yang telah memiliki SUT atau Surat Keputusan Rancang Bangun yang ditemukan cacat produksi, mempengaruhi aspek keselamatan, dan bersifat massal, wajib dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.

(2) Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Cacat desain; atau b. Kesalahan produksi.

(3) Terhadap kendaraan bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perusahaan pembuat, perakit, pengimpor wajib melaporkan kepada Menteri sebelum dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.

Baca juga: Kendaraan Pakai Oli Palsu Bisa Jadi Salah Satu Penyebab Polusi Udara

Ilustrasi perawatan motor dengan ganti oli mesin di bengkel resmi AHASSDok. DAM Ilustrasi perawatan motor dengan ganti oli mesin di bengkel resmi AHASS

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com