(4) Perusahaan pembuat, perakit, pengimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib bertanggungjawab untuk melakukan perbaikan terhadap kendaraan bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal.
(5) Terhadap kendaraan bermotor yang telah dilakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilaporkan kembali kepada Menteri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan kembali kendaraan bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
Baca juga: Beli Rangka eSAF di AHASS, Harganya mulai Rp 1,1 Jutaan
Untuk diketahui, rangka eSAF pertama kali hadir pada Honda Genio yang meluncur pada 2019. Selanjutnya, sasis ini juga digunakan di beberapa jajaran motor matik entry level, seperti Beat dan Scoopy, hingga paling terakhir Vario 160.
Berbeda dari sasis skutik pada umumnya, rangka eSAF punya konstruksi lebih minim sambungan. Bentuk rangkanya juga tidak bulat seperti pipa, tapi dari pelat yang ditekuk dan dipres, kemudian dilas laser sehingga ada lipatan atau tulang di sisi-sisinya.
Sejak beberapa pekan terakhir, rangka eSAF milik Honda dituding mudah mengalami keropos karena terbuat dari bahan tipis.
Baca juga: Daftar Motor Honda yang Pakai Rangka eSAF
@mahdom_14 Membalas @rizal_hobyngaos ? DJ Ajojing Ala Ala Ajojing By Maman Fvndy - HRSDN
Perbincangan tersebut ramai di media sosial disusul bukti-bukti kejadian dari motor keluaran baru dengan tipe rangka sejenis.
Terkait hal itu, para ahli dan pihak AHM menegaskan penyebab rangka motor keropos disebabkan oleh korosi yang dibiarkan berlarut-larut.
Sementara itu, pihak Honda telah memastikan bahwa bila terjadi kesalahan pabrik, maka selama motor tersebut masih garansi maka Honda akan bertanggung jawab dengan mengikuti prosedur yang berlaku.
Garansi yang Honda berikan untuk rangka yakni 1 tahun atau 10.000 Km, mana dulu yang tercapai. Maka dari itu, bila usia motor sudah lewat dari ketentuan maka tidak lagi mendapatkan garansi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.